Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Cara 'Refund' Iuran BPJS Setelah Diputuskan MA Tak Jadi Naik?

Mahkamah Agung (MA) baru saja memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran dana BPJS Kesehatan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bagaimana Cara 'Refund' Iuran BPJS Setelah Diputuskan MA Tak Jadi Naik?
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) baru saja memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran dana BPJS Kesehatan.

Dikutip dari nasional.kontan.co.id, Selasa (10/3/2020) sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyanto mengatakan, masyarakat yang telah membayarkan iuran menggunakan tarif iuran baru harus mendapatkan pengembalian dana.

"Jika berlaku surut, artinya ya harus ada pengembalian dana. Tapi jika berlaku sesuai tanggal putusan, jadi bayar sesuai per tanggal diputuskan," ujar Agus.

Mekanisme pengembalian dana dapat dilakukan dengan mengurangi besaran tarif saat pembayaran selanjutnya.

Jadi masyarakat harus membayarkan tarif iuran dari selisih biaya yang sebelumnya sudah dibayarkan.

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Agus juga menambahkan bahwa pemerintah ataupun pihak BPJS harus mencari alternatif lain untuk menambal defisit BPJS, selain dengan menaikkan iuran.

"Sebenarnya dari pemerintah atau BPJS harus lebih kreatif lagi untuk mencari alternatif lain dalam menambal bleeding BPJS," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Dilansir BPJS Kesehatan, Selasa (10/3/2020) Iuran jaminan kesehatan merupakan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta BPJS, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan.

Baca: Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Melalui Laman bpjs-kesehatan.go.id hingga SMS Gateway

Peserta BPJS wajib membayar lunas iuran jaminan kesehatan seluruh peserta yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.

Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana Cara Pengembalian Iuran Dana BPJS Kesehatan?
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana Cara Pengembalian Iuran Dana BPJS Kesehatan? (Tangkap Layar https://www.bpjs-kesehatan.go.id/)

Nah bagaimana jika peserta terlambat membayar?

Jika terlambat membayar, maka peserta akan dikenakan denda administratif sebesar 2% dari iurannya, sehingga total pembayarannya adalah iuran pokok dan denda.

Selanjutnya, bagi peserta yang kelebihan membayar iuran, maka uang akan dikembalikan sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Badan Usaha : Kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Badan Usaha setelah diperhitungkan dengan piutang/kewajiban (tunggakan dan denda jika masih ada) dan iuran tersebut untuk 1 bulan berikutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas