Bagaimana Cara 'Refund' Iuran BPJS Setelah Diputuskan MA Tak Jadi Naik?
Mahkamah Agung (MA) baru saja memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran dana BPJS Kesehatan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) baru saja memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran dana BPJS Kesehatan.
Dikutip dari nasional.kontan.co.id, Selasa (10/3/2020) sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyanto mengatakan, masyarakat yang telah membayarkan iuran menggunakan tarif iuran baru harus mendapatkan pengembalian dana.
"Jika berlaku surut, artinya ya harus ada pengembalian dana. Tapi jika berlaku sesuai tanggal putusan, jadi bayar sesuai per tanggal diputuskan," ujar Agus.
Mekanisme pengembalian dana dapat dilakukan dengan mengurangi besaran tarif saat pembayaran selanjutnya.
Jadi masyarakat harus membayarkan tarif iuran dari selisih biaya yang sebelumnya sudah dibayarkan.
Agus juga menambahkan bahwa pemerintah ataupun pihak BPJS harus mencari alternatif lain untuk menambal defisit BPJS, selain dengan menaikkan iuran.
"Sebenarnya dari pemerintah atau BPJS harus lebih kreatif lagi untuk mencari alternatif lain dalam menambal bleeding BPJS," lanjutnya.
Dilansir BPJS Kesehatan, Selasa (10/3/2020) Iuran jaminan kesehatan merupakan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta BPJS, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
Baca: Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Melalui Laman bpjs-kesehatan.go.id hingga SMS Gateway
Peserta BPJS wajib membayar lunas iuran jaminan kesehatan seluruh peserta yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.
Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Nah bagaimana jika peserta terlambat membayar?
Jika terlambat membayar, maka peserta akan dikenakan denda administratif sebesar 2% dari iurannya, sehingga total pembayarannya adalah iuran pokok dan denda.
Selanjutnya, bagi peserta yang kelebihan membayar iuran, maka uang akan dikembalikan sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Badan Usaha : Kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Badan Usaha setelah diperhitungkan dengan piutang/kewajiban (tunggakan dan denda jika masih ada) dan iuran tersebut untuk 1 bulan berikutnya.
2. Individu : Kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Individu setelah diperhitungkan dengan piutang/kewajiban (tunggakan dan denda jika ada) dan iuran tersebut untuk 3 bulan berikutnya.
3. Segala biaya yang timbul dari pengembalian kelebihan pembayaran iuran tersebut menjadi beban peserta / Badan Usaha.
Baca: Iuran BPJS Sempat Diisukan Naik 2 Kali Lipat, MA Buat Keputusan Baru, Simak Daftar Rincian Tarifnya
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, KPCDI: Mahkamah Agung Dengarkan Kesulitan Rakyat Kecil
Kelebihan pembayaran iuran tersebut dapat diproses melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta/penganggung jawab Badan Usaha menyampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melengkapi sejumlah syarat:
- Bukti pembayaran
- Bagi peserta mandiri (foto copy kartu BPJS Kesehatan dan KTP)
- Bagi Badan Usaha (membawa surat pernyataan kelebihan pembayaran dari manajemen perusahaan)
Kemudian, petugas staff kolekting BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi.
Apabila hasil verifikasi peserta dinyatakan kelebihan, maka akan dikembalikan ke rekening peserta.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)