Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut Pertamina Bebas: Mahfud MD Ikuti Vonis MA, Kejagung Bakal Pelajari Pertimbangan Hakim

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, bebas berdasarkan vonis Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Eks Dirut Pertamina Bebas: Mahfud MD Ikuti Vonis MA, Kejagung Bakal Pelajari Pertimbangan Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memvonis lepas Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, bebas berdasarkan vonis Mahkamah Agung (MA).

Karen bebas dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, setelah ditahan selama 1,5 tahun.

Menanggapi bebasnya mantan Direktur Utama Pertamina ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kejagung ikut buka suara.

Mahfud MD mengaku akan mengikuti vonis, sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono akan mempelajari putusan tersebut.

Berikut penjelasan lengkap dari pernyataan Mahfud MD dan Hari Setiyono:

Mahfud MD

Ia menyampaikan, semua pihak harus mengikuti putusan dari MA yang memberi vonis bebas pada Karen Galaila Agustiawan.

Berita Rekomendasi

"Karena itu putusan Mahkamah Agung, ya harus diikuti. Kalau putusan Mahkamah Agung itulah hukum produknya dan itu sudah inkrah," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (10/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Mantan Dirut Pertamina Divonis Lepas MA, Mahfud MD: Kalau Sudah Diputus MA, Ya Selesai

Baca: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas! MA Nyatakan Tak Bersalah

Baca: MA Vonis Lepas Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Meski nantinya ada pihak yang merasa keberatan, Mahfud MD berujar semua pihak harus menerima keputusan yang sudah final itu.

"Pokoknya kalau sudah diputus oleh Mahkamah Agung, berarti selesai. Kita tidak suka pun ya tetap berlaku," tegas Mahfud MD.

Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim agung, setelah menerima salinan secara utuh.

"Kami jaksa akan mempelajari secara utuh terhadap pertimbangan hakim agung dalam putusannya, hari ini kami belum menerima salinan putusan secara utuh," kata Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Sehingga, Kejagung meminta waktu untuk mempelajari putusan tersebut.

Baca: Pertamina Siapkan Digitalisasi di Seluruh SPBU

Baca: Ketika Karen Agustiawan Pamer Kemesraan Dengan Suami Setelah Bebas Dari Jerat Hukum

Baca: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas! MA Nyatakan Tak Bersalah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas