Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Menpora Imam Nahrawi Kembali Bersitegang dengan Bekas Anak Buah di Ruang Sidang

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi kembali bersitegang dengan bekas anak buahnya di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Menpora Imam Nahrawi Kembali Bersitegang dengan Bekas Anak Buah di Ruang Sidang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenpora, Imam Nahrawi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). Sidang mantan Menpora itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni mantan Sesmenpora, Alfitra Salamm. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi kembali bersitegang dengan bekas anak buahnya di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Setelah, pada pekan lalu, terdakwa kasus suap pemberian dana hibah KONI dan gratifikasi itu sempat 'adu mulut' dengan Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, di persidangan.

Pada Rabu (11/3/2020) ini, giliran mantan Sekretaris Kemenpora, Alfitra Salamm yang dihardik politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca: KPK Akan Lelang Barang Rampasan 3 Kasus: e-KTP, Kemenpora, dan SPAM

Bahkan, Imam Nahrawi sempat mengatakan supaya Alfitra Salamm tidak naik status dari saksi kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

"Saya salam buat istri. Saya juga doakan bapak tetap sebagai saksi dan tidak naik ke tingkat yang lain," ujar Imam Nahrawi ketus kepada Alfitra Salamm, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca: Persikabo 1973 vs Persita Tangerang: Abduh Lestaluhu Harapkan Dukungan Penuh Suporter

Dia menegaskan tidak ada satu saksi pun yang mengetahui adanya upaya dirinya meminta uang kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenpora.

BERITA REKOMENDASI

Menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hanya sebatas mendengarkan keterangan dari mulut ke mulut.

"Tidak ada satu faktapun, hanya persepsi. Tidak ada dari saksi yang mengatakan memberikan kepada saya. Semua katanya. Kan ini susah," kata dia.

Di persidangan, Alfitra mengaku ditekan untuk menyiapkan uang hingga 5 Miliar untuk operasional Imam selaku menteri. Permintaan uang itu kata Alfitra, datang dari Asisten Pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Namun saat ditanya adakah uang yang sampai ke kantong Imam, Alfitra tak yakin. Sebelum uang Rp 5 Miliar, Alfitra lebih dulu 'dipalak' uang Rp 300 juta yang juga datang dari Ulum. Alasannya untuk keperluan acara keagamaan menteri.

Selain Alfitra, di persidangan pada hari ini, mantan Operator Pencairan Anggaran Satlak Prima, Alverino Kurnia, mengaku diperintah untuk mengantarkan uang Rp300 juta. Namun, dia tidak tahu peruntukan uang Rp 300 juta tersebut.


"Semua yang disampaikan saksi tidak pernah terkonfirmasi ke saya," ungkap Imam.

Atas dasar itu, Imam meminta majelis hakim dapat melihat dan menilai keterangan saksi yang tidak pernah memberikan uang kepadanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas