Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login di sensus.bps.go.id, Ini Cara Isi Data Sensus Penduduk Online, Berlangsung hingga 31 Maret

Berikut ini panduan isi data Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, berlangsung hingga 31 Maret.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Login di sensus.bps.go.id, Ini Cara Isi Data Sensus Penduduk Online, Berlangsung hingga 31 Maret
twitter.com/bps_statistics
Berikut ini panduan isi data Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, berlangsung hingga 31 Maret. 

TRIBUNNEWS.COM - Sensus Penduduk Online 2020 masih berlangsung hingga 31 Maret mendatang.

Anda harus mengakses laman sensus.bps.go.id untuk mengisi data kependudukan.

Cara isinya pun cukup mudah, hanya butuh waktu 5 menit per anggota keluarga.

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) kembali kembali menyelenggarakan agenda sepuluh tahunan yakni Sensus Penduduk.

Sensus Penduduk 2020 kali ini dibagi dalam dua metode yakni secara online dan wawancara atau tatap muka.

Sensus Penduduk Online 2020 digelar sejak 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.

Sensus Penduduk Online ini merupakan kerjasama BPS dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berita Rekomendasi

BPS menggelar Sensus Penduduk Online dengan salah satu tujuan untuk memudahkan masyarakat.

Sensus ini dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksaan Sensus Penduduk Online.

Baca: Sudah Mengisi Sensus Penduduk Online? Jika Masih Bingung Simak Panduan Pengisiannya Berikut Ini

Baca: Enggak Perlu Ribet, Sensus Penduduk 2020 Sudah Bisa Online

 

 

Sensus Penduduk Online 2020
Sensus Penduduk Online 2020 (Instagram/ bps_statistics)

Mengutip dari laman resmi bps.go.id, sensus Penduduk Online juga dapat membuat literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi semakin baik.

Selain itu, SPO dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti penting data, dimulai dari informasi pribadinya.

Sejumlah berkas perlu dipersiapkan untuk mengisi data Sensus Penduduk Online.

Anda harus mempersiapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Peceraian, serta Surat Keterangan Kematian.

Tak butuh waktu lama untuk mengisi data SPO.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas