Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Putuskan Pemekaran Provinsi di Papua

Mahfud MD mengatakan pemerintah memberikan lampu hijau untuk pemekaran wilayah provinsi Papua.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Putuskan Pemekaran Provinsi di Papua
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah memberikan lampu hijau untuk pemekaran wilayah provinsi Papua.

Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Kabinet Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Mahfud MD mengatakan keputusan terkait pemekaran provinsi Papua tersebut diputuskan karena merupakan perintah Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

Ia mengatakan ada sejumlah alternatif jumlah provinsi yang akan dimekarkan yakni mulai dari empat, enam, hingga tujuh provinsi.

Baca: Sempat Dicap Playboy Semasa Muda, Andre Taulany Ungkap Alasannya Mantap Nikahi sang Istri

Meski begitu ia mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang akan menjelaskan secara rinci terkait dengan hal tersebut.

"Kedua tentang pemekaran daerah Papua. Itu diputuskan, yang nanti detailnya akan dijelaskan Menteri Dalam Negeri Pak Tito Karnavian apakah itu nanti ada enam provinsi, empat provinsi, tujuh provinsi, itu ada beberapa alternatif. Nanti detailnya dan batas-batas daerahnya akan dijelaskan Menteri Dalam Negeri," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (11/3/2020).

Baca: Garuda Select Persembahkan Kemenangan Lawan Bournemouth untuk Bagus Kahfi

Berita Rekomendasi

Selain itu, dalam rapat tersebut Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penyaluran dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua.

"Keputusan tadi tentang dua hal ini, satu, dana otsus itu akan diperpanjang dengan Undang-Undang baru karena masa berlakunya akan habis tahun 2021. blberarti Undang-Undangnya harus dipersiapkan dari sekarang," kata Mahfud MD.

Presiden Minta Jajarannya Konsultasi dengan Tokoh Masyarakat Papua

Presiden menginstruksikan kepada jajaran menterinya untuk mengkonsultasikan masalah  otonomi khusus (Otsus) di Papua dan Papua Barat dengan komponen masyarakat setempat.

Hal itu disampaikan presiden dalam rapat terbatas membahas dana Otsus Papua di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (11/3/2020).

"Ajak bicara, tokoh-tokoh masyarakat. Tokoh agama yang ada di papua. Jadi bisa dirumuskan kebijakan yang terbaik yang akan membuat Papua dan Papua Barat semakin maju," ujar Presiden Joko Widodo.

Baca: Presiden Perintahkan Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Papua

Aturan dana Otsus Papua akan berakhir pada 2021 mendatang. Sejak 2002 hingga 2000 dana Otsus yang digelontorkan Pemerintah Pusat ke Papua mencapai Rp 94,24 triliun.

Presiden meminta dalam membuat aturan baru Otsus Papua yang di dalamnya terdapat dana Otsus Papua,  membawa semangat dan paradigma baru.

"Sebuah cara kerja baru. Bangun sistem desain baru cara kerja lebih efektif agar mampu hasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat," katanya.

Baca: 9 Pasien Diduga Terjangkit Virus Corona Masih Menanti Hasil Spesimen di RS Persahabatan

Sebelum membahas mengenai  Otsus Papua selanjutnya, Presiden memerintah jajaran menterinya untuk mengevaluasi pengelolaan dana Otsus sebelumnya.

Hal itu untuk mematikan apakah dana Otsus yang diberikan selama ini betul-betul digunakan untuk kepentingan masyarakat Papua.

"Dan yang paling penting harus kita lihat sejauh apa dampaknya. Apakah dana Otsus sudah dirasakan langsung dampaknya oleh masyaraks di Papua dan Papua Barat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas