Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Akses bpjs-kesehatan.go.id hingga SMS Gateway

Berikut cara mengecek jumlah tagihan pada kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bisa melalu laman resmi bpjs-kesehatan.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Miftah
zoom-in Simak Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Akses bpjs-kesehatan.go.id hingga SMS Gateway
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

- Jika Anda rasa tagihan yang ada pada tampilan layar ATM sudah benar, pilih “Ya”.

3. Aplikasi

Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan memiliki aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk memantau status, tagihan, dan kebutuhan lainnya perihal BPJS Kesehatan.

Bagi pengguna Android, bisa mengunggahnya secara gratis di Google Play Store.

Berikut ini cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi resmi BPJS:

- Install aplikasi “Mobile JKN” di Google Play Store di ponsel.

- Buka aplikasi Mobile JKN dan lakukan login.

Berita Rekomendasi

- Pada halaman selanjutnya, pilih Tagihan.

- Untuk melihat rincian tagihan, pilih Premi.

- Maka, akan terlihat tagihan BPJS Kesehatan Anda.

4. SMS

Jika perangkat elektronik yang digunakan tidak dapat terhubung dengan jaringan internet, pemerintah sudah memberikan pilihan kemudahan lainnya bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan dengan metode SMS.

Layanan ini disebut juga SMS Gateway.

Anda bisa langsung menghubungi jaringan seluler di nomor 087775500400.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas