Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Surat Edaran Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kemendikbud dan Satuan Pendidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus corona (COVID-19).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Isi Surat Edaran Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kemendikbud dan Satuan Pendidikan
coronavirus.thebaselab.com
Covid-19 Ditetapkan sebagai Pandemi Global, Telah Mewabah di 119 Negara dengan Tingkat Pemulihan Capai Lebih dari 54 Persen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus corona (COVID-19).

Yang pertama, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 ini adalah panduan dalam menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan.

"Saya mengimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan. Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini," kata Mendikbud di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca: Penumpang KRL Pasrah: Santai Saja, Hidup Mati Jodoh Rezeki di Tangan Tuhan

Baca: Tom Hanks dan Rita Wilson Jadi Publik Figur Pertama yang Positif Virus Corona

Dalam imbauannya, Mendikbud menginstruksikan untuk segera mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

"Komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19," tutur Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud meminta agar pihak sekolah memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.

Berita Rekomendasi

"Selain itu, pastikan warga satuan pendidikan menggunakan saranan CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya," kata dia.

Terkait ruang belajar, Kemendikbud meminta agar pihak pengelola satuan pendidikan dapat memastikan proses pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Baca: Perjuangan Hidup Pemuda Terjebak di Suriah Ketika Cari Keluarganya yang Gabung ISIS

Baca: Sejumlah Pengguna Kereta Commuter Line Gunakan Masker Cegah Virus Corona

"Gunakan petugas trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut," ujar Mendikbud.

Kemendikbud juga meminta agar pihak sekolah dapat memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.

Kemudian memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.

Serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.

"Laporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Satuan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan. Alihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu," pesan Mendikbud.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas