Kasus Suap Mafia Migas Petral, KPK Periksa Dirut PT Anugrah Pabuaran Regency
Lukman akan diperiksa dalam kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency Lukman Neska.
Lukman akan diperiksa dalam kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/3/2020).
Tim penyidik sendiri pernah memanggil Lukman Neska pada Kamis, 7 November 2019. KPK juga telah mencegah Lukman bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 2 September 2019.
Baca: Jokowi Mengaku Sehari 3 Kali Minum Jamu untuk Tangkal Infeksi Virus Corona
KPK menyebut Lukman juga merupakan pemegang saham dari SIAM Group Holding, perusahaan yang diduga menjadi penampungan suap Bambang Irianto.
Baca: Daftar Lengkap 16 RS Rujukan Pasien Corona di Pulau Kalimantan dan Nomor Kontaknya
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada Selasa, 10 September 2019. Hingga kini, KPK belum menahan Bambang.
Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap 2,9 juta dolar AS yang diterima sejak tahun 2010-2013, melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.
Baca: Ditanya Soal Kemungkinan RI Lock Down, Jubir Istana: Yailah Cuma Segitu Saja. . .
KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Kemudian, pada periode tahun 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.
Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.