Pendaftaran Bintara Polri 2020 Berakhir 23 Maret, Ini Tata Cara dan Persyaratannya
Penerimaan anggota baru Polri ini tersedia empat jalur pendaftaran di antaranya Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Akpol, Bintara Polri,
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka kesempatan bagi yang berkeinginan bergabung menjadi anggota Polri.
Penerimaan anggota baru Polri 2020 ini tersedia empat jalur pendaftaran di antaranya Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Akpol, Bintara Polri, dan Tamtama.
Untuk pendaftaran memalui jalur Bintara Polri dibagi menjadi 12, di antaranya:
1. Bintara Polisi Tugas Umum (PTU)
2. Bintara Pelayaran/Polar
3. Bintara Teknologi Informasi (TI)
4. Bintara Musik
Baca: Hasil SKD CPNS Diumumkan Serentak 22-23 Maret 2020, Inilah yang Menentukan Kelulusannya
Baca: Akses penerimaan.polri.go.id untuk Daftar Online Taruna Taruni Akpol 2020, Berikut Syarat Lengkapnya
5. Bintara Penerbang (Pilot)
6. Bintara Agama
7. Bintara Perawat
8. Bintara Tata Boga
9. Bintara Penyidik Pembantu
10. Bintara Olahraga
11. Bintara Bidan
12. Bintara Pramugari
Untuk pendaftaran Bintara Polri dibuka dari tanggal 7 hingga 23 Maret 2020.
Dilansir penerimaan.polri.go.id, berikut persyaratan umum pendaftaran Bintara Polri sesuai dengan Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Warga negara Indonesia;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
- Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Tata Cara pendaftaran Bintara Polri:
- Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan laman penerimaan.polri.go.id;
- Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);
- Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
- Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
- Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
- Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online.
Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus.
Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Polri bisa dilihat di sini
Untuk informasi selengkapnya mengenai penerimaan Bintara Polri dapat dilihat di sini
Dikarenaakan pelaksanakan verifikasi ke Polres hanya diberikan batas 4 hari, makan Anda bisa mendownload dan melengkapi berkas di sini
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)