Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Telah Bebas, Hakim Beri Alasan
Pria pengancam penggal kepala Presiden Jokowi telah bebas, kemarin Kamis (12/3/2020).
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pria pengancam penggal kepala Presiden Jokowi telah bebas, kemarin Kamis (12/3/2020).
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/2020) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Makmur, memvonis Hermawan selama 10 bulan 5 hari.
Makmur mengatakan Hermawan terbukti bersalah memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2.
Sementara dari vonis yang dijatuhkan, dipotong massa tahanan yang telah dijalankan sejak 13 Mei 2019.
Selain itu dilansir dari Wartakotalive, Majelis hakim, Makmur menyampaikan dalam amar putusan itu jika tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU dirasa berlebihan.
"Majelis berpendapat jika tuntutan 5 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut adalah sesuatu yang dianggap berlebihan," kata Makmur saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Dalam amar putusan itu Makmur beranggapan jika hal-hal yang meringankan menjadi pertimbangan dalam putusan ini.
Di mana hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum, sopan di persidangan, masih relatif muda usianya sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri dan kelakuannya di masa-masa yang akan datang.
"Setelah mencermati tuntutan itu dan menghubungkan pemidanaan yang bukan hanya semata-mata perbuatan balas dendam atas perbuatan terdakwa tapi mengutamakan dalam hal pembelajaran dalam diri terdakwa," kata Makmur.
Atas unsur-unsur dalam amar putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan lima hari sesuai masa tahanan yang dijalani terdakwa.
Baca: Pelatih Arsenal Mikel Arteta Positif Virus Corona: Mengecewakan!
Baca: Akhir Cerita Terdakwa Ancam Penggal Kepala Jokowi, Akhirnya Bebas setelah Dipenjara 10 Bulan
Baca: BREAKING NEWS Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Divonis 10 Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan lima hari. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
Hermawan yang telah masuk rumah tahanan negara pada 13 Mei 2019 atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis hakim maka Hermawan bebas pada hari Kamis (12/3).
(Wartakotalive/Joko Supriyanto)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Alasan Hakim Bebaskan Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi: 5 Tahun Terlalu Berlebihan!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.