Update CPNS 2020: Inilah yang Menentukan Kelulusan SKD, Simak Tips dan Jadwal Pelaksanaan SKB
Tidak semua peserta lulus SKD bisa lanjut ke tahap SKB, inilah yang menentukan kelulusan SKD CPNS 2020, berikut tips lulus SKB.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi terbaru, bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 akan segera diumumkan pada 22 - 23 Maret 2020.
Dikutip dari bkn.go.id, Humas BKN menyatakan bahwa pelaksanaan SKD akan segera berakhir.
Data terbaru menyatakan bahwa total pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218.
Sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.
Baca: Siap-siap CPNS 2020, Pelamar CPNS 2019 Gagal Bisa Coba Lagi, Giliran Kemenparekraf & 3 Formasi Ini
Baca: Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN Non CPNS, Hari Ini Pengumuman Seleksi Administrasi, Ini Aturannya
Dari data yang disampaikan oleh BKN melalui Twitter @BKNgoid, peserta yang terdaftar dalam ujian SKD dari keseluruhan mencapai 3.361.802.
Peserta yang memenuhi syarat atau dinyatakan lolos SKD akan berkompetisi di tahap selanjutnya, SKB.
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes SKD.
Peserta yang akan lanjut ke tahap SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.
Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.
Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.
Dilansir dari Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa tahapan tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019 diselenggarakan mulai 25 Maret sampai 10 April 2020 mendatang.
Pelaksanaan SKB dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019.
SKB adalah tahap terakhir sebelum penentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Materi SKB terdiri untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Baca: Tertangkap Tangan Bawa Sontekan saat Ujian, Peserta Tes CPNS akan Didiskualifikasi
Baca: Di Indramayu, Formasi 361 CPNS Diperebutkan 11.217 Orang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.