Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keppres BPIH 2020 Terbit, Ini Biaya Haji Per Embarkasi

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M sudah terbit.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Keppres BPIH 2020 Terbit, Ini Biaya Haji Per Embarkasi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Jemaah haji 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M sudah terbit.

Keppres Nomor 6 Tahun 2020 ditetapkan, Kamis (12/3/2020).

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca: Mario Gomez Tetap Puji Permainan Arema FC Seusai Telan Kekalahan dari PSIS Semarang

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji.

“Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” tegas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Baca: Mengenali Gejala Corona: dari Batuk serta Sesak Napas dan Cara Pencegahan

Berita Rekomendasi

“Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non teller,” lanjutnya.

Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M.

Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Maman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602;

2. Embarkasi Medan Rp32.172.602;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas