Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Tolak Praperadilan Nurhadi

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Tolak Praperadilan Nurhadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi yang kini jadi buron KPK. Selain buron, Nurhadi diduga menyembunyikan saksi kunci 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penetapan tersangka Nurhadi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah.

Ini merupakan kali kedua gugatan Nurhadi ditolak hakim.

Baca: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi Cs

Sebelumnya, dia mengajukan gugatan pada Januari lalu dan ditolak hakim.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," ujar hakim Hariyadi saat sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

Baca: Alasan Pimpinan KPK Nawawi Pomolango Hadir Dalam Sidang Praperadilan Nurhadi

Hakim Hariyadi juga mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak KPK.

Berita Rekomendasi

"Mengabulkan eksepsi termohon praperadilan," kata Hariyadi.

Untuk diketahui, permohonan gugatan itu diajukan oleh tiga pemohon. Mereka yaitu, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

KPK menetapkan status tersangka kepada Nurhadi atas dugaan menerima suap Rp 33,1 Miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono.

Baca: KPK Cecar Thong Lena Soal Kepemilikan Aset Nurhadi

Upaya suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra di perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Selain itu, KPK mengungkapkan Nurhadi melalui Rezky diduga menerima janji berupa 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali Hiendra karena perkara kalah di sidang.

Adapun, untuk kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016.

Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

KPK Temukan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah di Villa Milik Nurhadi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas