Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sensus Penduduk Online 2020, Isi Data di sensus.bps.go.id sebelum 31 Maret, Simak Caranya

Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id telah dimulai 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020, siapkan data KK, KTP, hingga buku nikah.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Sensus Penduduk Online 2020, Isi Data di sensus.bps.go.id sebelum 31 Maret, Simak Caranya
Tangkap Layar Akun YouTube BPS Statistics
Sensus Penduduk Online Tahun 2020, Segera Isi Data di sensus.bps.go.id Sebelum 31 Maret, Ini Caranya. 

TRIBUNNEWS.COM – Sensus Penduduk Online 2020 telah dimulai 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.

Warga diimbau untuk melakukan pengisian data pribadi dan keluarga secara mandiri di situs resmi BPS, sensus.bps.go.id.

Sebelum mengisi, Anda dapat mempersiapkan beberapa dokumen sebelum mengisi data, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan buku nikah atau dokumen cerai.

Pengisian untuk tiap anggota keluarga pun tidak memerlukan waktu lama, cukup 5 menit.

Baca: Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum Isi Data Sensus Penduduk Online 2020 Login sensus.bps.go.id

Sementara itu, bagi WNA dapat memperoleh kode akses untuk login dengan cara mengirimkan email yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor Anda ke joinsp2020@bps.go.id.

Setelah sensus penduduk secara online dilakukan, tahap selanjutnya adalah sensus langsung melalui wawancara oleh petugas.

Sensus Penduduk 2020 Online.
Sensus Penduduk 2020 Online. (INSTAGRAM/@bps_statistics)

Berikut cara pengisian data sensus penduduk online, Tribunnews rangkum lewat tayangan Youtube BPS Statistics:

BERITA REKOMENDASI

1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan.

Dokumen tersebut, meliputi Kartu Keluarga, KTP, dan Buku Nikah atau Dokumen Cerai.

2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.

Nantinya Anda akan diberikan keterangan mengenai pengisian sensus penduduk online, seperti:

- Waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga


- Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

- Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas