Beri Rekomendasi Kepada KPU, Bawaslu Isyaratkan Pilkada 2020 Tetap Berlangsung
Bawaslu RI memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Rekomendasi ini tertuang dalam surat edaran Nomor S0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020.
Bawaslu melihat potensi adanya penyebaran Covid-19 dalam empat kegiatan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Baca: BREAKING NEWS: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Khusus Penanganan Corona
Namun, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu RI untuk menunda pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat daerah tersebut.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan.
"Jadi terminologi yang ada di Undang-undang adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata Abhan, dalam sesi jumpa pers di kantor Bawaslu RI, yang disiarkan melalui live steraming, Selasa (17/3/2020).
Baca: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 18 Maret 2020: Libra Cari Kedamaian, Scorpio Senang-senang di Rumah
Jika, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik.
Tahapan tersebut antar lain:
1. Pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret - 15 April 2020.
2. Pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April - 17 Mei 2020.
3. Masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum pada 11 Juli - 19 September 2020
4. Pemungutan suara pada 23 September 2020.
Baca: Kondisi Terkini Vanessa Angel serta Kandungannya setelah Ditangkap atas Dugaan Narkoba
"Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal agar tahapan yang kini tengah berlangsung tidak terganggu," ujar Abhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.