Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: Soal Lockdown, Mendagri Sebut Ada Hal-hal yang Harus Dipertimbangkan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyinggung soal kebijakan lockdown terkait mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
zoom-in BREAKING NEWS: Soal Lockdown, Mendagri Sebut Ada Hal-hal yang Harus Dipertimbangkan
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Senin (9/3/2020) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyinggung soal kebijakan lockdown terkait mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Ia menuturkan terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan untuk menetapkan lockdown di suatu wilayah.

Selain itu penetapan tersebut hanya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

"Kita mengenal Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Tito.

"Terdapat empat jenis pembatasan yang kita sebut dengan karantina," imbuhnya.

Yakni mulai dari karantina rumah, rumah sakit, wilayah dan pembatasan sosial yang bersifat masal.

Baca: Cara Menggunakan Aplikasi Zoom, Bisa Rapat dan Belajar Online untuk Cegah Penyebaran Corona

Baca: Masa Darurat Bencana Nasional Akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Rekomendasi Untuk Anda

"Nah ini untuk pembatasan wilayah yang kita sebut dengan istilah lockdown," ujarnya.

Lebih lanjut Tito mengatakan bahwa untuk penetapan kebijakan lockdown terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan.

"Dalam undang-undnag itu ada tujuh yang harus dipertimbangkan," tegasnya.

"Mulai dari pertimbanan efektifitas, tingkat epidemi sampai pertimbangan ekonomi sosial budaya dan keamanan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa kebijakan lockdown hanya dapat diputuskan oleh pemerintah pusat, bukan daerah.

"Sehingga pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu menjadi kewenangan pusat," tegasnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas