Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menlu Imbau WNI yang Kini Bepergian Ke Luar Negeri Segera Kembali

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengumumkan kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menlu Imbau WNI yang Kini Bepergian Ke Luar Negeri Segera Kembali
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia, Selasa (17/3/2020) di kantor Kemlu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengumumkan kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia, Selasa (17/3/2020).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan hasil laporan dari badan kesehatan dunia (WHO) terkait perkembangan virus corona (COVID-19) di seluruh dunia.

Diantara kebijakan yang disampaikan Menlu adalah imbauan agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Baca: Kumpulan Makanan untuk Tingkatkan Imun Tubuh, Ampuh Tangkal Virus dan Bakteri Jahat

"Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," ujar Retno Marsudi di kantor Kemlu dalam video yang diunggah akun resmi Kemlu Selasa (17/3/2020).

Menlu mengatakan saat ini sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang.

Karena itu, ia meminta semua WNI untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

Baca: Pemerintah Tunjuk Laboratorium UI dan Lembaga Eijkman Periksa Spesimen Corona

Berita Rekomendasi

Adapun terkait dengan pendatang /travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

"Setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. YulPada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," ujar Menlu.

Baca: 51 Warga Jakarta Positif Virus Corona, 24 di Antaranya Berdomisili di Jakarta Selatan

Dalam pidatonya, Menlu juga menyampaikan kebijakan yang sudah dikeluarkan sebelumnya terkait larangan pendatang/travelers dari Tiongkok yang dikeluarkan pada tanggal 2 Februari, serta kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do, Korea Selatan tanggal 5 Maret 2020, masih diberlakukan

Bagi pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia.

Baca: Dokter di Hong Kong Sebut Pasien yang Baru Sembuh dari Covid-19 Alami Penurunan Fungsi Paru-parunya

"Semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia," ujar Menlu.

Menlu mengatakan jika dari riwayat perjalanan menunjukkan dalam 14 hari terakhir yang seseorang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.


Adapun bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setibanya di tanah air:

"Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," ujar Menlu.

Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No 7 tahun 2020.

"Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020," ujar Menlu.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas