Wali Kota Bogor Bestatus ODP, Pindahkan Perlengkapan Kantor ke Rumah
Wali Kota Bogor, Bima Arya, memutuskan akan bekerja dari rumah dinasnya, seusai melakukan kunjungan kerja ke Turki dan Azerbaijan.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Pasca kunjungan kerja ke Turki dan Azerbaijan, Wali Kota Bogor, Bima Arya, kini berstatus orang dalam pemantauan (ODP), dinas Kesehatan Kota Bogor.
Ia pun memutuskan memindahkan perlengkapan kantor untuk mempermudah bekerja dari rumah dinas.
Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, KPK Batasi Penjenguk Tahanan
Baca: Update Daftar Pesepakbola Dunia yang Terinfeksi Virus Corona: 2 Sudah Sembuh
Dilansir dari tayangan Kompas TV, Bima Arya tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Senin (16/3/2020) sore.
"Sudah dipindahkan sebagian alat-alat kelengkapan kerja seperti komputer, untuk video conference, dan besok saya akan melakukan breafing staf dengan dinas pendidikan, puskesmas, rumah sakit Bogor dengan video conference," tutur Bima, seperti yang dilansir Tribunnews.com.
Meskipun tidak merasakan keluhan apapun, Bima menyatakan dirinya tetap akan mengikuti protokol WHO dan melihat perkembangan selama 14 hari.
"Saya pasti harus ikut prosedurnya, protokolnya walaupun saat ini tidak ada keluhan tetap harus dipantau 14 hari, saya akan melihat perkembangan," ungkapnya.
"Sampai saat ini tidak ada keluhan, tapi mulai besok akan berkantor di rumah," sambungnya.
Tahapan Pengawasan Penyebaran Virus Corona
Sebelumnya, Juri Bicara Penangan Corona Achmad Yurianto menjelaskan, seseorang yang masuk dalam kriteria ODP adalah orang-orang, Warga Negara Indonesia (WNI) sendiri maupun Warga Negara Asing (WNA), yang datang ke Indonesia dari negara lain.
Baca: Cara Membuat Hand Sanitizer dan Tisu untuk Cegah Corona, Mudah dan Praktis
"Semua orang yang masuk ke Indonesia, baik WNI atau WNA, dari suatu negara yang kita yakini negara itu sudah terjadi transmisi orang ke orang, bukan hanya China, namun juga Korea, Jepang, Singapur, maka kita masukkan di dalam kriteria orang di dalam pemantauan," terang Yurianto seperti yang dilansir Tribunnews.com dari Kompas TV, Rabu (4/3/2020).
Yurianto menegaskan, seseorang yang masuk kriteria ODP tidak dapat diartikan bahwa orang tersebut sakit.
"Tidak semua orang dalam pemantauan diterjemahkan semuanya sakit.
Ini kita pantau, tracking kita lakukan kemana saja dia selama di Indonesia," kata dia.
"Ini penting kalau suatu saat dia sakit kita bisa melacak cepat," terangnya.
Baca: Jika Indonesia Lakukan Lockdown, Bagaimana Ketersediaan Bahan Pokok dan Beras?