Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Isi Sensus di sensus.bps.go.id, Dibuka hingga 31 Maret 2020

Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id masih berlangsung hingga 31 Maret mendatang.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cara Isi Sensus di sensus.bps.go.id, Dibuka hingga 31 Maret 2020
Tangkap Layar Akun YouTube BPS Statistics
Sensus Penduduk Online Tahun 2020, Segera Isi Data di sensus.bps.go.id Sebelum 31 Maret, Ini Caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sensus Penduduk Online 2020 masih berlangsung hingga 31 Maret mendatang.

Anda harus mengakses laman sensus.bps.go.id untuk mengisi data kependudukan.

Cara isinya pun cukup mudah, hanya butuh waktu 5 menit per anggota keluarga.

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) kembali kembali menyelenggarakan agenda sepuluh tahunan yakni Sensus Penduduk.

Sensus Penduduk 2020 kali ini dibagi dalam dua metode yakni secara online dan wawancara atau tatap muka.

Sensus Penduduk Online 2020 digelar sejak 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.

Sensus Penduduk Online ini merupakan kerjasama BPS dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berita Rekomendasi

BPS menggelar Sensus Penduduk Online dengan salah satu tujuan untuk memudahkan masyarakat.

Baca: Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 April 2020, Begini tentang Sanksi Keterlambatan

Baca: Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan

Baca: Login sensus.bps.go.id 2020, Situs Resmi BPS Sensus Penduduk 2020 Online

Sensus ini dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksaan Sensus Penduduk Online.

Sensus Penduduk Online 2020
Sensus Penduduk Online 2020 (Instagram/ bps_statistics)

Mengutip dari laman resmi bps.go.id, sensus Penduduk Online juga dapat membuat literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi semakin baik.

Selain itu, SPO dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti penting data, dimulai dari informasi pribadinya.

Sejumlah berkas perlu dipersiapkan untuk mengisi data Sensus Penduduk Online.

Anda harus mempersiapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Peceraian, serta Surat Keterangan Kematian.

Tak butuh waktu lama untuk mengisi data SPO.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas