Iwa Karniwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Kata KPK
Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus suap proyek pembangunan proyek Meikarta
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus suap proyek pembangunan proyek Meikarta di Bekasi.
Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Selain itu, hakim dalam putusannya tidak menjatuhkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 400 juta seperti yang ada dalam dakwaan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca: Bamsoet Dukung KPK Awasi Ketat Dana Bantuan Bencana
Kata dia, JPU KPK saat ini masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.
"Sekalipun demikian, atas putusan tersebut sikap JPU KPK saat ini masih pikir-pikir sampai 7 hari ke depan. Nanti akan kami infokan lebih lanjut tentang sikap JPU ini," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Hakim ketua Daryanto sebelumnya menyatakan Iwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi karena itulah terdakwa dihukum penjara dengan hukuman 4 tahun penjara," ujar majelis hakim Daryanto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/3/2020).
Baca: KPK Periksa Mantan Pejabat Kemendagri Terkait Kasus IPDN Gowa
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dua tahun daripada tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Sedangkan hakim dalam putusannya tidak menjatuhkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp400 juta seperti yang ada dalam dakwaan.
Karena menurut hakim tuntutan dan dakwaan jaksa pasal 11 dan 12 UU Tipikor yang tidak ada klausul soal pengembalian kerugian negara. Terlebih jaksa juga tidak menghitung dan tidak menghadirkan di persidangan lembaga yang menghitung kerugian negara.
Baca: KPK Periksa Notaris dan 2 Saksi Terkait Kasus Nurhadi
Hakim dalam pertimbangan yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah memerantas korupsi. Kemudian terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
Kemudian hal yang meringankan karena terdakwa sudah mengabdi 34 tahun jadi abdi negara, sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.