Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Karena Kondisi Matanya Memburuk

KPK Novel Baswedan dipastikan tak dapat hadir dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/2/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Novel Baswedan Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Karena Kondisi Matanya Memburuk
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Penyidik KPK Novel Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipastikan tak dapat hadir dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/2/2020) besok.

"Kondisi kesehatan matanya memburuk," kata kuasa hukum Novel, Saor Siagian, kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2020).

Kata Saor, tim kuasa hukum sudah menyiapkan tim pemantau untuk menganalisis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia hanya menginginkan JPU bisa menguak fakta baru dalam kasus ini.

"Kita dorong JPU untuk mendalami aktor yang terlibat dalam penyerangan ini. Pemantauan ini juga memantau apakah peradilan berjalan fair dan transparan atau ada tekanan," tegas Saor.

Pejabat Humas PN Jakarta Utara Djuyamto sebelumnya menyatakan sidang tetap dilaksanakan di tengah kewaspadaan negara terhadap wabah virus corona Covid-19.

Baca: Besok, Sidang Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Tetap Digelar

Berita Rekomendasi

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

"(Sidang) tetap on schedule," kata Djumyanto, Rabu (18/3/2020).

Djuyamto menegaskan bahwa wabah virus corona tidak akan menggangu jadwal persidangan.

Meski demikian, akan ada penyesuaian pada ruang sidang dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya.

Salah satu penyesuaian yang dimaksud adalah memastikan pengunjung sidang tidak berdesak-desakan di dalam ruang sidang.

Baca: Alasan 2 Tersangka Penganiayaan Novel Baswedan Dipindah ke Rutan Mako Brimob

"(Caranya) membatasi pengunjung sidang tentunya. Patokannya social distancing, kapasitas ruang sidang," ujar Djuyamto.

Diberitakan, berkas perkara terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/3/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas