Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pastikan Pekerja yang Jadi Suspect dan ODP Covid-19 Tetap Terima Upah

Menaker Ida Fauziyah memastikan pekerja atau buruh yang terpapar penyakit virus corona (Covid-19) akan mendapatkan upahnya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Pastikan Pekerja yang Jadi Suspect dan ODP Covid-19 Tetap Terima Upah
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di kawasan Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja atau buruh yang terpapar penyakit virus corona (Covid-19) akan mendapatkan upahnya.

"Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 berdasarkan keterangan dokter, sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh, " kata Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Sementara itu, kata Menaker, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi.

Baca: Pulang dari All England 2020, Ahsan/Hendra Jalani Isolasi Mandiri di Asrama Pelatnas

Baca: Asosiasi Ojol Minta Penumpang Bawa Helm Sendiri untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

"Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang membatasi kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing terkait Covid-19?

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan jika pembatasan itu menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja maka besaran upah sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja.

Untuk memastikan hal tersebut berjalan lancer Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Baca: Nanda Persada Beri Pesan untuk Vanessa Angel: Banyak Belajar dari Perjalanan Hidup Kamu

Baca: Darurat Corona Diperpanjang, Kemenhub: Mudik Gratis Berpotensi Ditiadakan

Berita Rekomendasi

SE yang ditandatangani Selasa (17/3/2020) ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam SE Menaker ini disebutkan para Gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja atau buruh terkait Pendemi Covid-19.

Gubernur pun wajb mengupayakan pencegahan, penyebaran serta penanganan kasus virus corona di lingkungan kerja.

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan SE ini kepada bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Menaker Ida.

Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di beberapa wilayah Indonesia.

SE ini juga memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah guna melindungi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha.

“Kami minta para Gubernur mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja,” kata Menaker Ida.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas