Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sering Mendengar Istilah Lockdown? Begini Arti dan Penjelasannya

Persebaran Covid-19 yang semakin meluas ke 164 negara di dunia menyebabkan beberapa negara melakukan lockdown. Lalu, apa arti lockdown?

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sering Mendengar Istilah Lockdown? Begini Arti dan Penjelasannya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Persebaran Covid-19 yang semakin meluas ke 164 negara di dunia menyebabkan beberapa negara melakukan lockdown. Lalu, apa arti lockdown? 

Yang terbaru, Malaysia juga melakukan lockdown mulai 18-31 Maret 2020.

Lockdown diputuskan pemerintah Malaysia menyusul peningkatan 190 kasus virus corona atau COVID-19 yang terjadi Selasa malam dan bertambahnya 125 kasus pada Selasa, (17/3/2020).

Sebanyak 553 orang terjangkit wabah tersebut, di mana 511 orang dalam perawatan, sedangkan 42 orang telah dinyatakan pulih.

Muhyiddin Yassin, Perdana Menteri Malaysia ke-8 dilantik dan diambil sumpah jabatannya, Minggu (1/3/2020). PM Malaysia ini mengumumkan lockdown negaranya selama 2 minggu.
Muhyiddin Yassin, Perdana Menteri Malaysia ke-8 dilantik dan diambil sumpah jabatannya, Minggu (1/3/2020). PM Malaysia ini mengumumkan lockdown negaranya selama 2 minggu. (FAMER ROHENI / MALAYSIA'S DEPARTMENT OF INFORMATION / AFP)

Adapun kebijakan yang tertulis dalam keterangan pers yang dikeluarkan pemerintah Malaysia, Senin (15/3/2020), di antaranya:

1. Pemerintah Malaysia mengumumkan pembatasan pergerakan dari 18-31 Maret di seluruh negeri. Pembatasan ini termasuk pembatalan semua kegiatan keagamaan, kegiatan sosial. Semua rumah ibadah ditutup kecuali untuk toko bahan makanan.

2. Semua warga Malaysia dilarang bepergian ke luar negeri. Semua orang Malaysia yang kembali dari luar negeri harus menjalani karantina sendiri selama 14 hari.

3. Larangan semua turis asing masuk ke wilayah Malaysia

Rekomendasi Untuk Anda

4. Penutupan semua sekolah, taman kanak-kanak, sekolah umum dan internasional.

5. Penutupan semua universitas dan perguruan tinggi.

6. Penutupan semua kantor pemerintah dan swasta, kecuali layanan penting seperti air, kantor pos, listrik, pompa bensin dan TV, bank, pelabuhan, bandara, toko bahan makanan.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri/Larasati Dyah Utami)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas