Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Update Virus Corona di Indonesia: Ada 55 Pasien Baru Positif Covid-19, Berikut Sebarannya

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto menyebut ada 55 kasus baru pasien positif virus corona di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Update Virus Corona di Indonesia: Ada 55 Pasien Baru Positif Covid-19, Berikut Sebarannya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

"Kalau tidur sendiri dulu, yang paling penting tidak berbagi penggunaan alat makan minum. Pakai alat makan minum yang terpisah, bukan berarti sekali pakai buang, tidak," kata dia.

Baca: Waspada Virus Corona, Tidak Menutup Kemungkinan Masa Reses DPR Diperpanjang

Menurutnya, virus corona akan mati dengan sendirinya saat bertemu dengan deterjen yang terkandung dalam sabun.

Bungkus virus corona disebutnya sangat rapuh akan kandungan deterjen.

"Tapi yakinkan selesai dipakai langsung dicuci dengan sabun karena kita tahu virus ini bungkusnya, envelopenya, sangat rapuh jika terkena deterjen. Dia akan gampang pecah. Kalau pecah maka virusnya akan mati. Ini yang penting. Deterjen apapun," katanya.

Perpanjang masa darurat

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat bencana wabah akibat dari merebaknya virus corona di Indonesia.

Perpanjangan ini dilakukan sampai 29 Mei 2020 mendatang.

Rekomendasi Untuk Anda

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Doni Monardo selaku kepala BNPB yang juga berperan sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada 29 Februari 2020 lalu.

Secara rinci, ada empat buah poin keputusan yang ditetapkan di dalam surat keputusan ini. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut.

Baca: Wali Kota Bogor Berstatus ODP Corona Sepulang dari Turki dan Azerbaijan

"Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia," seperti dikutip dalam surat keputusan tersebut.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Baca: Toyota Resmi Kenalkan Prius PHEV Berteknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle

Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas