Anggota Komisi II DPR Minta KPU Introspeksi Diri
Sodik juga mengapresiasi langkah tegas DKPP yang berani mengambil keputusan memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya melakukan introspeksi.
Hal itu disampaikannya merespons sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Evi Novida Ginting dari jabatan Komisioner KPU.
"KPU dan seluruh jajarannya harus terus melakukan introspeksi dan perbaikan. Terutama menghadapi Pilkada Serentak 2020," kata Sodik kepada Tribun, Kamis (19/3/2020).
Sodik juga mengapresiasi langkah tegas DKPP yang berani mengambil keputusan memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU.
Baca: Dokter Handoko Luar Biasa
Ia menyarankan agar DKPP memiliki sistem untuk memberhentikan komisioner KPU yang telah berkali-kali melakukan pelanggaran.
"DKPP harus punya sistem untuk memberhentikan komisioner yang beberapa kali dapat teguran keras," kata Sodik.
Terkait pengganti Evi, Sodik mengatakan hal tersebut akan ditentukan berdasarkan urutan pada hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang berlangsung pada tahun 2017.
Baca: Ini Alasan DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting
"Pengganti akan ditetapkan oleh presiden dari urutan berikutnya dari daftar calon komisioner KPU yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, pihak DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik.
Upaya penjatuhan itu berbeda dengan Ketua KPU RI, Arief Budiman, dan lima komisioner KPU RI lainnya yang hanya dijatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir.
Muhammad, pelaksana tugas ketua DKPP, mengungkapkan alasan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.
"Teradu VII (Evi Novida Ginting,-red) sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1219/ORT.01-Kpt/01/KPU/VII/ 2019 tanggal 19 Juli 2019, memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya," kata Muhammad, saat membacakan pertimbangan putusan di sidang pembacaan putusan di sidang kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Baca: DKPP: Jajaran KPU Intervensi Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kalimantan Barat
Selain itu, kata dia, Teradu VII atau dalam hal ini Evi Novida juga menjabat Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 56/Kpts/KPU/Tahun 2017 tanggal 13 April 2017.
"Dengan demikian Teradu VII bertanggungjawab untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait Penetapan dan Pendokumentasian Hasil Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.