Hoaks Larangan Berpergian Ke Luar Rumah Karena Akan Ada Penyemprotan Disinfektan di Jakarta
Kementerian Kominfo menyatakan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks. Sebab, hingga saat ini tidak ada konten informasi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hoaks informasi melarang masyarakat berpergian ke luar rumah menggunakan kendaraan roda 2 (dua) dan berjalan kaki karena akan ada penyemprotan disinfektan dosis tingkat 1 melalui udara yang dapat menyebabkan alergi pada kulit dan gangguan pernafasan.
Apalagi informasi yang beredar di media sosial itu mencantumkan website Kominfo sebagai otoritas yang memberikan imbauan tersebut.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Fernandus Setu dalam keterangannya kepada media, Kamis (19/3/2020).
Baca: Pasien Meninggal Akibat Corona Meningkat, Pemkab di Solo Raya Didesak Umumkan Social Distancing
Fernandus Setu mengatakan, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
"Kementerian Kominfo menyatakan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks. Sebab, hingga saat ini tidak ada konten informasi seperti poin (1) yang dimuat lengkap dalam laman situs kominfo.go.i," tegasnya.
Baca: Layanan Top-up Tunai Dihapus Sementara dari Semua Gerbang Tol di Jabotabek
Beredar sebuah informasi di media sosial yang mencantumkan website kominfo memberikan himbauan, seluruh warga DKI Jakarta pada tanggal 19 Maret 2020 pukul 14.30 sampai dengan 22.00 wib, dilarang untuk berpergian keluar rumah menggunakan kendaraan roda 2 (dua) dan berjalan kaki.
Dikarenakan akan ada pencegahan CONVID-19 dengan penyemprotan disinfektan dosis tingkat 1 melalui udara yang dapat menyebabkan alergi pada kulit dan gangguan pernafasan.
Baca: BREAKING NEWS: Jumlah Pasien Corona Meninggal Bertambah Jadi 25, Positif 309 Kasus
Berikut isi lengkap informasi hoaks tersebut:
Informasi
Untuk seluruh warga DKI JAKARTA Pada tanggal 19 Maret 2020 Pukul 14.30 s/d 22.00 wib, dilarang untuk berpergian keluar rumah menggunakan kendaraan roda 2 (dua) dan berjalan kaki. Dikarenakan akan ada pencegahan CONVID-19 dengan penyemprotan Disinfektan dosis tingkat 1 melalui udara yang dapat alergi pada kulit dan gangguan pernafasan. Sebagai langkah ini kami pihak Pemerintah akan bekerja sama dengan kepolisian lalu lintas untung pengaturan kendaraan.
JALAN YANG AKAN DISTERILSASI
Jalan Jaksa
Jalan Daan Mogot (Jakarta)
Jalan Gajah Mada (Jakarta)
Jalan Halim Perdanakusuma (Jakarta)
Jalan Hayam Wuruk (Jakarta)
Jalan HR Rasuna Said (Jakarta)
Jalan Raya Pasar Minggu (Jakarta)
Jalan Jelakeng
Jalan Jenderal Ahmad Yani (Jakarta)
Jalan Jenderal Gatot Subroto (Jakarta)
Jalan Jenderal Sudirman (Jakarta)
Jalan Laksamana Yos Sudarso (Jakarta)
Jalan Letnan Jenderal MT Haryono (Jakarta)
Jalan Letnan Jenderal S Parman (Jakarta)
Jalan M. H. Thamrin
Jalan Mayor Jenderal DI Panjaitan (Jakarta)
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo (Jakarta)
Jalan Medan Merdeka (Jakarta)
Jalan Pangeran Jayakarta
Jalan Prapatan (Jakarta)
Jalan Profesor Dokter Satrio (Jakarta)
Jalan Raya Bogor
Jalan Senen Raya (Jakarta)
Jalan Sisingamangaraja (Jakarta)
Jalur Jalan Raya Kota - Pondok Labu
Jalan Kramat Raya (Jakarta)
Jalan Salemba Raya (Jakarta)
Jalan Veteran (Jakarta)
Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim (Jakarta)
MOHON MAAF APABILA AKTIVITAS TERGANGGU
https://www.kominfo.go.id