Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Duga Eks Anggota DPRD Bengkalis Kecipratan Duit Korupsi Proyek Jalan Duri-Sei Pakning

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2009-2014 fraksi Partai Golkar, Indra Gunawan Eet.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Duga Eks Anggota DPRD Bengkalis Kecipratan Duit Korupsi Proyek Jalan Duri-Sei Pakning
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2009-2014 fraksi Partai Golkar, Indra Gunawan Eet.

Ia diperiksa terkait kasus suap proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Provinsi Riau.

Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik KPK menduga Indra Gunawan turut kecipratan duit haram dari suap proyek itu.

Baca: BREAKING NEWS: Plt Bupati Bengkalis Muhammad Masuk DPO Polda Riau

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya dugaan turut menerima uang dari proyek Multi Years pembangunan jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/3/2020).

KPK telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Baca: Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Periksa Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton

Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Baca: Jasad Wanita Korban Kapal Tenggelam di Bengkalis Belum Diketahui Identitasnya

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas