Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Minta Jajarannya Tetap Bekerja Sukseskan Pilkada 2020

Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadapi sejumlah masalah pada 2020 ini.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU RI Minta Jajarannya Tetap Bekerja Sukseskan Pilkada 2020
Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadapi sejumlah masalah pada 2020 ini.

Permasalahan pertama dialami Wahyu Setiawan.




Mantan anggota KPU Jawa Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Akibat tersangkut kasus, Wahyu Setiawan pun diberhentikan tetap oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca: ‎Respons Surat dari Arab Saudi Terkait Layanan Haji, Komisi VIII DPR Akan Gelar Raker Dengan Menag

Setelah Wahyu, giliran Evi Novida Ginting Manik, salah satu komisioner KPU RI, yang diberhentikan tetap oleh DKPP.

Dia disinyalir mengintervensi KPU Kalimantan Barat terkait penetapan calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

BERITA TERKAIT

Menghadapi sejumlah permasalahan itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, meminta kepada jajaran KPU baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah agar bekerja seperti biasa.

Baca: Claudio Marchisio Sebut Keputusan Paul Pogba Gabung MU Keliru, Sarankan Susul Cristiano Ronaldo

Sebab, dalam waktu dekat pihaknya akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

“KPU harap kejadian ini tidak mempengaruhi persiapan tahapan pemilihan 2020,” ujar Pramono pada saat sesi jumpa pers di kantor KPU RI, yang disiarkan melalui live streaming, Kamis (19/3/2020).

Baca: Pimpinan Komisi II DPR Minta Komisioner KPU yang Tersisa Perbaiki Integritas

Dia meminta kepada jajaran agar mempedomani Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Penyebaran Infeksi Corona di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

“KPU menginstruksikan kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terutama yang melaksanakan Pilkada untuk tetap melaksanakan tahapan sesuai tahapan yang telah ditentukan serta menyesuaikan dengan surat edaran No. 4 tahun 2020,” katanya.

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik, dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas