Respons Ma'ruf soal Modifikasi Azan di Masjid Kuwait karena Virus Corona, Bagaimana di Indonesia?
"Tetapi di Indonesia belum difatwakan bahwa itu boleh diselipkan dalam azan. Jadi memang ini belum difatwakan oleh MUI."
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengamini soal modifikasi kalimat azan yang dilakukan di Kuwait untuk melakukan ibadah salat di rumah ketimbang di masjid, seiring mewabahnya virus corona.
"Tetapi di Indonesia belum difatwakan bahwa itu boleh diselipkan dalam azan. Jadi memang ini belum difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujarnya dalam wawancara virtual, di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Namun, pemerintah sudah menyampaikan imbauan-imbauannya terkait penyelenggaran salat berjemaah.
"Agar mereka itu menghindari salat berjamaah di masjid, khususnya bagi mereka yang sudah terpapar (covid-19) atau mereka dalam pemantauan," lanjutnya.
Baca: Malaysia Lockdown, Layanan KBRI Kuala Lumpur Dihentikan Sementara hingga Akhir Maret
Baca: Singapura Rilis Aturan Baru Bagi Pelancong dan Warganya, Izin Tinggal Dicabut Bila Melanggar
Sehingga, dilanjutkan Ma'ruf, jika seseorang hendak ibadah salat di masjid, maka sebaiknya membawa sajadah sendiri-sendiri.
"Selalu membersihkan tangannya dengan alat-alat pembersih, kemudian juga berwudhu di rumah. Nah itu yg hal-hal itu yang diserukan. Kemudian menyerukan kepada masyarakat sebaiknya di dalam salat-salat yang memang bukan wajib seperti salat jumat berjamaah, itu salat di rumah, dan itu ada anjurannya," pungkas Ma'ruf.
Seperti diketahui, dilansir dari Aljazeera, sejumlah masjid pada Jumat lalu (13/03/2020) membuat redaksi seruan azan yang berbeda dari biasanya yaitu dengan, 'shalluu fii richaaalikum, shalluu fii buyuutikum...' yang artinya, 'salatlah di dalam perjalanan (kendaraan) kalian, salatlah di dalam rumah-rumah kalian.'
Muazin yang mengumandangkan pun menangis dalam sebuah video viral yang diunggah Aljazeera. Suaranya terdengar lirih dan menangis setelah mengucapkan kedua kalimat seruan untuk salat di dalam perjalanan dan di rumah.
Video serupa juga diunggah oleh Dr. Abdullah Mubarak Al-Dilmani di Twitter. Seorang pengacara negara Kuwait yang kemudian berdoa menanggapi azan tersebut.
Pengubahan redaksi azan terkait wabah virus corona ini terjadi setelah keputusan kementerian Awqaf, Kuwait. Keputusan itu menghentikan khutbah Jumat dan salat berjamaah di masjid-masjid sampai pengumuman selanjutnya. Hal itu dilakukan demi menghentikan penularan virus corona.
Di Indonesia, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah salat dalam kaitannya wabah virus corona.
Dalam ketentuan hukumnya, fatwa MUI menyebut orang yang telah terpapar virus Corona, wajib mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat.
"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," tulis Fatwa MUI yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).