Sebelum Beraksi, Rahmat Kadir Pelajari Rute Masuk dan Keluar Perumahan Novel Baswedan Selama 2 Hari
Rahmat Kadir Mahulette mempelajari rute keluar-masuk kompleks perumahan tempat tinggal Penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading selama 2 hari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
aksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Adapun pembacaan dakwaan dibacakan secara terpisah oleh JPU. Pertama kali, JPU membaca dakwaan terhadap terdakwa Ronny Bugis terlebih dahulu dan kemudian membacakan dakwaan Rahmat Kadir Mahulette.
Baca: PN Jakarta Utara Dijaga Ketat Jelang Sidang Perdana Dua Terdakwa Penyiraman Novel
"Terdakwa Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir Mahulette pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata JPU, Fedrik Adhar saat membacakan surat dakwaan.
Atas perbuatannya tersebut, Fedrik mengatakan, Novel mengalami luka berat di bagian mata. Hal itu membuat Novel sedikit kesulitan dalam menjalani pekerjaannya sebagai penyidik KPK.
Hal tersebut juga sesuai dengan hasil Visum ET Repertum Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang memeriksa Novel Baswedan.
Baca: Novel Baswedan Tidak Hadiri Sidang Perdana Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Dirinya
"Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan mengalami luka berat yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," pungkas dia.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.