Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan Digelar Siang Ini
Sidang perdana kasus penyiraman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal digelar hari ini, Kamis (19/3/2020).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penyiraman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal digelar hari ini, Kamis (19/3/2020). Sidang hari ini dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto mengatakan, sidang tersebut bakal digelar pada pukul 13.00 WIB.
Rencananya, sidang tersebut dihadiri oleh kedua terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahuleter.
"Dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Tentu jika pada jam tersebut terdakwa, jaksa dan penasihat hukum terdakwa sudah hadir on time," kata Djumyanto kepada awak media, Kamis (19/3/2020).
Djumyanto mengatakan, sidang tersebut bakal digelar terbuka untuk umum.
"Ya, sidang terbuka untuk umum," kata diaa.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipastikan tak dapat hadir di sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/2/2020) hari ini.
Baca: Pasien Corona Asal Wonogiri Meninggal di RSUD Moewardi Solo, Terkuak Jejak Ikut Seminar di Bogor
Baca: Terungkap Pasien Pertama yang Positif Corona, Bantu Lacak Sumber Virus, Terpapar Pada November 2019
"Kondisi kesehatan matanya memburuk," kata kuasa hukum Novel, Saor Siagian, kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2020).
Kata Saor, tim kuasa hukum sudah menyiapkan tim pemantau untuk menganalisis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia hanya menginginkan JPU bisa menguak fakta baru dalam kasus ini.
"Kita dorong JPU untuk mendalami aktor yang terlibat dalam penyerangan ini. Pemantauan ini juga memantau apakah peradilan berjalan fair dan transparan atau ada tekanan," tegas Saor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.