Sikapi Wabah Corona, Menaker Hentikan Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri
Kemenaker memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, Kamis (19/3/2020).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, Kamis (19/3/2020).
Hal tersebut dilakukan dalam upaya melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri dari penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (18/3/2020).
Baca: Pasien Positif Terjangkit Virus Corona di Kepri Ada 3 Orang, Satu di Antaranya Batuk Darah
Baca: Ini Kategori Warga yang akan Jadi Prioritas Utama dalam Rapid Test
Adapun isi dari surat keputusan tersebut antara lain;
1. Menetapkan penghentian sementara penempatan PMI.
2. PMI yang dimaksud adalah;
a. PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan (P3MI),
b. PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri,
c. PMI perseorangan, serta
d. Awak kapal niaga/perikanan pada kapal berbendera asing.
3. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.
Baca: KPAI Ingatkan Penerapan Sistem Belajar di Rumah Jangan Sampai Buat Anak Jadi Tertekan
Baca: Rencana Bupati Mimika Eltinus Omaleng Apabila Kasus Virus Corona Ada di Wilayahnya
4. Adapun, bagi pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir. Jika PK telah berakhir, PK dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakan pekerja migran dan pemberi kerja, dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.
5. Kepmenaker ini juga mengimbau WNI di luar negeri, khususnya PMI, untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan Covid-19.
6. Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangan ke Perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan
7. Layanan pengurusan registrasi (ID) Calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan, sementara dihentikan.
8. Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan karena wabah virus corona (Covid-19) sudah kembali kondusif, Menteri dapat meninjau kembali Keputusan Menteri ini
Keputusan ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada 18 Maret 2020 dan berlaku mulai 20 Maret 2020.