Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Penyiraman Novel Berjiwa Ksatria

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Penyiraman Novel Berjiwa Ksatria
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette  tidak mengajukan eksepsi usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).

Menurut Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, Brigjen Eddy Purwatmo, sikap tersebut menunjukkan kedua terdakwa memiliki jiwa kesatria prajurit yang mengakui kesalahannya.

"Kami selaku tim pembela tim kuasa. Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, ini mungkin sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit (Polri), secara kesatria," kata Eddy dalam persidangan perdana dari kedua terdakwa pada Kamis (19/3/2020).

Eddy mengatakan, keputusan untuk tak diajukan eksepsi agar persidangan bisa berjalan dengan lancar. Terdakwa juga diklaim menerima semua sangkaan yang diungkapkan oleh JPU.

Baca: Wisma Atlet Jadi Tempat Isolasi Pasien Corona, Anies: Kita Ikut Aja

Baca: Loyalitas dan Berdedikasi Tinggi, Ini Sosok dr Handoko Gunawan yang Berjuang Tangani Pasien Corona

Baca: Jokowi Peringatkan Warga Nakal di Tengah Corona: Jangan sampai Dilihat sebagai Kesempatan Liburan

"Sehingga perkara ini dapat disidangkan di persidangan ini dengan sepenuhnya terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Adapun pembacaan dakwaan dibacakan secara terpisah oleh JPU. Pertama kali, JPU membaca dakwaan terhadap terdakwa Ronny Bugis terlebih dahulu dan kemudian membacakan dakwaan Rahmat Kadir Mahulette.

"Terdakwa Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir Mahulette pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata JPU, Fedrik Adhar saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya tersebut, Fedrik mengatakan, Novel mengalami luka berat di bagian mata. Hal itu membuat Novel sedikit kesulitan dalam menjalani pekerjaannya sebagai penyidik KPK.

Hal tersebut juga sesuai dengan hasil Visum ET Repertum Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang memeriksa Novel Baswedan.


"Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan mengalami luka berat yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," pungkas dia.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas