Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Hari Lagi Hasil SKD Diumumkan, SKB Ditunda hingga Simak Tips dan Gambaran Pelaksanaannya

BKN segera mengumumkan hasil SKD SPNS, namun sayangnya pelaksanaan SKB diundur, simak berikut adalah persiapan dan tips agar lulus tahap SKB CPNS.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 2 Hari Lagi Hasil SKD Diumumkan, SKB Ditunda hingga Simak Tips dan Gambaran Pelaksanaannya
Tribun Lampung/Deni Saputra
Peserta tes SKD CPNS 2020 di Itera melihat pengumuman, Minggu (2/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua hari lagi, tepatnya mulai hari Minggu, tanggal 22 Maret 2020, BKN akan segera umumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 yang sudah sangat ditunggu-tunggu oleh peserta CPNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi terbaru, bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 tetap akan segera diumumkan pada tanggal 22 hingga 23 Maret 2020.

Dilansir dari siaran pers BKN, Humas BKN menyatakan bahwa pemerintah secara resmi akan menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019.

Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono menyatakan bahwa SKB akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lajut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sekarang ini telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Namun Paryono menyatakan bahwa BKN akan tetap menyampaikan pengumuman hasil SKD sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi masing-masing instansi penerima CPNS.

Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Baca: Siap-siap CPNS 2020, Pelamar CPNS 2019 Gagal Bisa Coba Lagi, Giliran Kemenparekraf & 3 Formasi Ini

Baca: Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN Non CPNS, Hari Ini Pengumuman Seleksi Administrasi, Ini Aturannya

Berita Rekomendasi

Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD, akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi SKB
Seleksi SKB (Twitter @BKNgoid)

Dikutip dari Twitter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes SKD.

Kuota peserta yang akan lanjut ke tahap SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.

Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.

Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.

SKB adalah tahap terakhir sebelum penentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Materi SKB terdiri untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Baca: Tertangkap Tangan Bawa Sontekan saat Ujian, Peserta Tes CPNS akan Didiskualifikasi

Baca: Di Indramayu, Formasi 361 CPNS Diperebutkan 11.217 Orang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas