Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020, Bisa Lapor Pajak Lewat Elektronik dan Tertulis
Pelayanan perpajakan di Indonesia memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
![Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020, Bisa Lapor Pajak Lewat Elektronik dan Tertulis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lapor-spt-tahunan-di-djp-online1.jpg)
- Saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak Tertentu;
- Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
2. Secara tertulis melalui:
- Cara langsung;
- Pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar atau pos-pos layanan perpajakan di luar kantor.
![Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cegah-corona-lapor-spt-tahunan-diperpanjang-30-april-20201.jpg)
Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:
1. Siapkan kode EFIN Pajak.
Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Perlu diingat, permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan.
2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online.
Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.