Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Periksa 7 Saksi di Brimob Polda Riau

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis,

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Periksa 7 Saksi di Brimob Polda Riau
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Brimob Polda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan No.106, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"7 saksi diperiksa untuk 3 tersangka, yakni VS (Victor Sitorus), SHT (Suryadi Halim alias Tando)," dan DH (Didiet Hadianto)," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (20/3/2020).

Baca: Masjid Baiturrahman Al-Haq di Petukangan Tetap Gelar Salat Jumat

Baca: Kementerian ATR/BPN Tetapkan Langkah Strategis dalam Mitigasi COVID-19

Baca: Ridwan Kamil Mengaku Telah Lakukan Rapid Tes Corona di Jawa Barat

Berikut 7 orang yang jadi terperiksa itu:

1. Sulyadi, Direktur PT Surya Pratama Yudha
2. Amat Alias Acai, Suplier PT Arta Niaga Nusantara (tahun 2015) / Wiraswasta
3. Idrus Maarif, Swasta (Supplier pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 s/d 2015
4. Ramadhan, Polri (Babinkamtibmas Polsek Siak Kecil) / Supplier pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015
5. Jonnya, Swasta – Suplier
6. Adhe Adriance, Wiraswasta CV Wahyu Rintiyani Abadi
7. Sopiyan, Direktur PT Alas Watu Emas

KPK telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Berita Rekomendasi

Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp 60,5 miliar.

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Pada Jumat (17/1/2020), KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil Multi Years di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp 156 miliar.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono dan Melia Boentaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas