Penyerang Novel Baswedan Ternyata Mendapatkan Asam Sulfat dari Pool Mobil Gegana Usai Apel Pagi
Cairan air keras itu diambil oleh Rahmat setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir tiga tahun berlalu setelah kejadian, akhirnya kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Kasus itu disidangkan dalam dua sidang terpisah dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni anggota Polri dari satuan Brimob, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat atau turut serta secara terencana, sesuai peran masing-masing terdakwa.
Kedua sidang itu dipimpin oleh majelis hakim yang sama, yakni Djuyamto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama, yaitu Fedrik Adhar.
Dalam sidang terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, jaksa mendakwa Rahmat sebagai perencana penyiraman air keras terhadap Novel atas kejadian di sekitar rumah Novel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017 sekitar pukul 05.10 WIB.
Baca: Benarkah Dettol Dapat Membunuh Virus Corona? Cek Faktanya di Sini!
Baca: Kisah Petugas Pejuang Corona, Pakai APD Jas Hujan Plastik, Lawan Rasa Takut Tertular, Sudah Disumpah
Sementara, terdakwa Ronny didakwa membantu melakukan penyerangan tersebut.
Dalam sidang terdakwa Rahmat, jaksa menyebutkan Rahmat memperoleh air keras berupa cairan asam sulfat (H2SO4) dari Pool Angkutan Mobil Gegana Polri.
Jaksa Fedrik Adhar menyebut, cairan air keras itu diambil oleh Rahmat setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada 10 April 2017 atau sehari sebelum penyerangan terhadap Novel.
"Sekitar pukul 14.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4) dan saat itu Rahmat Kadir Mahulette mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," kata Fedrik saat membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, kata Fedrik, terdakwa membawa cairan asam sulfat tersebut ke tempat tinggalnya yang terletak di Cimanggis, Jawa Barat.
Kemudian, terdakwa memindahkan cairan itu ke dalam gelas kaleng dan menambahkannya dengan air.
"Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam," ungkap dia.
Fedrik menambahkan, barang bukti itulah yang digunakan oleh pelaku saat menyiram Novel pada esok harinya, 11 April 2017.
Baca: Update Virus Corona 20 Maret 2020: Jangkiti 178 Negara, 9.994 Orang Meninggal
Baca: Olimpiade Tokyo 2020 Ditengah Virus Corona, Lord Coe: Masih Ada Waktu, Jangan Tergesa-gesa
Pada Selasa, 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, Rahmat pergi menemui Ronny di Asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.