Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons ICW Sikapi Dakwaan Jaksa Untuk Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

Kurnia Ramadhana menilai dakwaan jaksa penuntut umum sangat bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri untuk Kasus Novel Baswedan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons ICW Sikapi Dakwaan Jaksa Untuk Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sangat bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri untuk Kasus Novel Baswedan.

Kurnia yang tergabung dalam Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan, JPU justru menemukan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar yang ditanganinya.

Padahal dakwaan Jaksa mengonfirmasi adanya motif sakit hati kedua terdakwa terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Baca: Dua Hari Terdakwa Mengamati Tempat Tinggal Novel Baswedan Sebelum Lakukan Penyiraman Air Keras

“Adanya motif sakit hati membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan Institusi Kepolisian. Yang disampaikan terdakwa sangat terkait dengan kerja Novel di KPK,” kata Kurnia saat dimintai konfirmasi, Jumat (20/3/2020).

“Tidak mungkin sakit hati karena urusan pribadi, pasti karena Novel menyidik kasus korupsi termasuk di kepolisian. Terlebih lagi selama ini, Novel tidak mengenal ataupun berhubungan pribadi dengan terdakwa maupun dalam menyidik tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Kata Kurnia, dalam dakwaan Jaksa tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh untuk melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Baca: Penyerang Novel Baswedan Ternyata Mendapatkan Asam Sulfat dari Pool Mobil Gegana Usai Apel Pagi

Berita Rekomendasi

Patut diduga, sambungnya, Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan.

“Hal ini bertentangan dengan temuan dari Tim pencari Fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intelektual di balik kasus Novel Baswedan,” kata Kurnia.

Terlebih, katanya, Mabes Polri menyediakan sembilan orang pengacara untuk membela kedua terdakwa.

Kurnia memandang, sangat janggal karena perbuatan pidana kedua terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi, namun mendapatkan pembelaan dari institusi kepolisian.

Baca: Novel Baswedan Tidak Hadiri Sidang Perdana Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Dirinya

“Sembilan pengacara yang mendampingi para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Hal ini sangat janggal bagi pengacara ketika tidak menggunakan hak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa,” ujar Kurnia.

Dalam kasus ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Rahmat dan Kadir kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekira pukul 05.10 WIB melihat Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas