Suami Positif Psikotoprika, Vanessa Angel yang Mungkin Jadi Tersangka
"Justru yang kemungkinannya ada untuk ditahan itu VA, tapi masih panjang prosesnya."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret pasutri Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah prosesnya masih panjang.
Meski tes urine Vanessa Angel hasilnya negatif. Sementara sang suami dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika, menurut Audie ada kemungkinan Vanessa yang bakal dijerat hukum.
Sedangkan sang suami bisa jadi hanya menjalani rehabilitasi. Ini sesuai dengan Pasal 127 ayat 3 yang menyebutkan jika penyalah guna narkoba terbukti hanya jadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Dari hasil sementara, polisi menyatakan Bibi hanya sebagai pengguna dari narkotika golongan IV, xanax. Berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotoprika, Bibi tidak bisa ditahan.
Baca: BREAKING NEWS! Pasien Positif Corona yang Meninggal Bertambah Jadi 32 Orang
"Sesuai UU No 5 tahun 1997 tidak ada alasan kami untuk menahan Bibi. Dia sementara ini sebagai pengguna," ucap Audie di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Audie malah menyebut Vanessa yang kemungkinan berurusan dengan hukum karena memiliki 20 butir psikotoprika jenis xanax.
Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19
Barang bukti itu ditemukan polisi dari kediaman Vanessa dan Bibi di daerah Srengseng, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Baca: Erick Thohir: BUMN Farmasi Siap Produksi 4,7 Juta Masker
"Untuk VA (Vanessa) kami pulangkan lebih awal karena dari pemeriksaan awal tes urin dia tidak kedapatan menggunakan psikotoprika. Belum ada alasan kuat menahan VA," tutur Audie.
"Justru yang kemungkinannya ada untuk ditahan itu VA, tapi masih panjang prosesnya. Karena Bibi sebagai pengguna, menggunakan barang milik VA. Mereka yang menguasai, memiliki barang haram itu yang bisa dijerat," tegas Audie lagi.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini melanjutkan dalam pemeriksaan, Vanessa menyeret nama mantan kuasa hukumnya yang sempat mendampingi Vanessa saat menjalani proses hukum di Polda Jawa Timur.
Ketika diperiksa penyidik Narkoba Polres Jakarta Barat, Vanessa "beryanyi" mendapat barang haram dari mantan kuasa hukumnya itu. Gerak cepat, penyidik berencana memeriksa mantan kuasa hukum Vanessa untuk mengklarifiikasi.
"Si VA menurut pengakuannya, dia dapat obat-obatan dari mantan penasihat hukumnya yang mendampingi dia ketika kasus di Jatim. Kami sudah kirim undangan klarifikasi ke Mr x yang namanya disebut VA," tutur Audie.
Audie menjelaskan kasus ini masih panjang, dia menolak membeberkan hasil pengembangan secara gamblang karena nantinya bisa menganggu kerja penyidik.