Surat Edaran Majelis Sinode GPIB: 1 Pasien Positif Corona di Solo Tak Terkait dengan PST Bogor 2020
Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIM) mengeluarkan surat edaran, Kamis (19/3/2020) Soal Covid 19.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) mengeluarkan surat edaran, Kamis (19/3/2020).
Surat ederan tersebut berisi pernyataan dan konformasi soal fakta sesungguhnya kasus covid-19 di GPIB.
Lebih lanjut, di tengah keprihatinan mendalam karena Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, sempat beredar informasi di media online yang ditafsirkan oleh banyak orang bahwa warga jemaat GPIB sebagai Peserta Persidangan Sinode Tahunan (PST) di Bogor Jawa Barat pada 26-29 Februari 2020 (PST Bogor) teridentifikasi positif terkena Covid-19.
"Kami dengan ini bermaksud meluruskan informasi, serta mengharapkan perhatian masyarakat maupun media tentang fakta dan sikap kami," papar surat edaran tersebut.
Soal Covid 19
"Kita semua turut prihatin dan sedang berjuang bersama mengatasi Pandemi Covid19 yang melanda seluruh dunia termasuk negeri kita tercinta," ungkap Majelis Sinode.
"Kondisi ini adalah pergumulan kita bersama bukan hanya pergumulan sekelompok orang," tambahnya.
Untuk mendapat gambaran tentang kondisi beberapa warga jemaat yang diinformasikan terindikasi terinfeksi covid-19, Majelis Sinonde telah meminta klarifikasi baik dari keluarga dan pihak terkait.
Pihak Majelis Sinode pun meluruskan beberapa poin berikut ini:
- Dinformasikan bahwa hingga hari ini (Kamis, 19/3/2020) terdapat empat orang warga GPIB yang meninggal dunia beberapa hari setelah mengikuti PST Bogor 2020.
Dari keempatnya hanya dua orang yang sempat menjalani pemeriksaan Covid-19 di rumah sakit.
Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pasien yang satu terkena penyakit infeksi menular.
Sementara untuk pasien satu lagi kami mendapatkan informasi dari pihak terkait bahwa pasein tersebut tidak terinfeksi Covid-19.
- Terdapat tempat empat warga jemaat GPIB yang dinyatakan positif Covid-19 dan berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.