Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Paniasi Dikembalikan Kejaksaan Agung, Ini Permintaan Komnas HAM kepada Presiden

Ia menolak menjelaskan kekurangan syarat formil dan materil yang jadi alasan Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Kasus Paniasi Dikembalikan Kejaksaan Agung, Ini Permintaan Komnas HAM kepada Presiden
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Sejumlah warga Papua berdemonstrasi terkait penembakan yang menewaskan sejumlah warga di Paniai, Papua, di Kawasan HI, Jakarta Pusat, Senin(15/12). Mereka menuntut pemerintah menyelesaikan penembakan tersebut karena telah melukai rasa damai warga Papua. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi dikembalikannya berkas kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai oleh Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan yang jelas soal Paniai dan kasus-kasus lainnya.

Ia mengatakan selama ini telah berdiskusi dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM Berat baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial.

"Mari lanjutkan upaya pencarian solusi hukum termasuk untuk kasus Paniai. Khusus Paniai, kami ingin mengingatkan Presiden Jokowi, janji penyelesaian kasus Paniai pernah disampaikan dan hingga saat ini janji itu ditunggu rakyat Papua," kata Taufan saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (20/3/2020).

Ia menolak menjelaskan kekurangan syarat formil dan materil yang jadi alasan Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersebut.

Baca: Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai ke Komnas HAM

Ia pun heran Kejaksaan Agung justru telah menyampaikan perihal tersebut ke awak media dua minggu sebelum surat resmi terkait pengembalian berkas dari Kejaksaan Agung diterimanya kemarin, Kamis (19/3/2020).

"Kami protes karena isi surat sudah dibicarakan jauh-jauh hari oleh pihak Kejagung padahal suratnya baru kami terima kemarin dan suratnya bersifat rahasia," kata Taufan.

Meski begitu ia memastikan pihaknya akan menjawab surat dari Kejaksaan Agung tersebut dalam tempo 30 hari.

Berita Rekomendasi

"Nanti akan kami jawab ke Jaksa Agung. Menurut UU 26 kami punya waktu 30 hari untuk menjawab," kata Taufan.

Baca: Beda Pandangan Kejagung dan Komnas HAM soal Tragedi Paniai Papua

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai Papua kepada pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) selaku Penyelidik pada Kamis (19/3/2020).

Sebelumnya pada Rabu 12 Februari 2020 Komnas HAM telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat atas peristiwa di Koramil Eranotali Paniai Provinsi Papua yang terjadi pada tanggal 7 - 8 Desember 2014 dengan surat pengantar Nomor : 003/TPPH/PAPUA/II/2020 tanggal 11 Februari 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan berkas hasil penyelidikan diserahkan beserta lampirannya berupa berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan ahli sebanyak tujuh bundle atau berkas.

Ia mengatakan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM dikembalikan karena berkas penyelidikan tersebut dinilai belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat suatu peristiwa yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM Berat, baik pada syarat-syarat formil maupun pada syarat-syarat materil.

Baca: Mahfud MD Temui Jaksa Agung ST Burhanuddin Bahas Paniai di Istana Negara

"Dan karenanya berkas hasil penyelidikan tersebut dinyatakan belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat," kata Hari dalam keterangan resminya pada Jumat (20/3/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan penelitian Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jampidsus, kekurangan yang cukup signifikan ada pada kelengkapan materiil karena belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan disangkaan yaitu pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (Pengadilan HAM).

Sementara itu, petunjuk untuk memenuhi kekurangan atas berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai Provinsi Papua sudah disampaikan oleh Tim Penyidik dalam surat yang ditanda-tangani oleh Jaksa Agung RI pada 13 Maret 2020 dan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Komnas HAM mempunyai waktu 30 hari untuk melengkapi kekurangan berkas hasil penyelidikan dan kemudian mengembalikan berkas penyeledikan kembali kepada Jaksa Agung RI selaku Penyidik Pelanggaran HAM Berat," kata Hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas