Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mengisi SPT Tahunan Menggunakan E-Form dan E-Filling Melalui Laman Resmi djponline.pajak.go.id

Lapor SPT Tahunan dilakukan melalui E-Filing maupun E-Form di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 30 April 2020, simak cara berikut.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Mengisi SPT Tahunan Menggunakan E-Form dan E-Filling Melalui Laman Resmi djponline.pajak.go.id
Instagram @ditjenpajakri
Cara Mengisi SPT Tahunan Menggunakan E-Form dan E-Filling Melalui Laman djponline.pajak.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Pelaporan SPT tahunan pribadi ini bisa dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pada DJP Online pajak djponline.pajak.go.id.

Anda bisa mengisi atau melakukan pelaporan pajak melalui E-Filling maksimal hingga tanggal 30 April 2020, dan tanpa dikenai denda. 

Namun, DJP juga memberikan solusi bagi Anda yang memiliki kendala koneksi internet saat pelaporan SPT.

Pada satu minggu yang lalu melalui sosial media Instagramnya, @ditjenpajakri, memberikan layanan solusi.

DJP memperkenalkan e-Form, yaitu laman untuk pelaporan SPT tanpa menggunakan koneksi internet.

Rekomendasi Untuk Anda

Sama seperti menggunakan e-filling, para pelapor diwajibkan login melalui www.pajak.go.id.

Setelah itu pilih logo e-Form, dan Anda akan diberikan petunjuk pengisiannya.

E-Form ini merupakan salah satu layanan yang memberikan kemudahan dalam pengisian SPT Tahunan secara elektronik, nnamun tanpa koneksi internet.

Selama tahap pengisian data, Anda tidak diharuskan tersambung oleh jaringan Internet.

Formulir SPT Tahunan elektroik ini berupa file dengan ekstensi xfdl dan dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer.

Aplikasi form viewer ini dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form (panel sebelah kiri).

Perbedaannya dengan E-Filling, pelaporan SPT melalui E-Form ini tidak butuh koneksi internet saat isi SPPT, namun tetap menggunakan jaringan internet saat login, dan submit SPT.

Dengan mengisi SPT melalui e-Form Anda tidak akan berisiko kehilangan data saat koneksi terputus atau hilang, maupun jaringan tidak stabil.

Halaman 1/4
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas