Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Pantau Kelulusanmu di Link sscn.bkn.go.id

Hasil tes SKD CPNS 2019 akan diumumkan secera serentak mulai Minggu (22/3/2020) hari ini. Cek apakah kamu lulus atau tidak di sscn.bkn.go.id

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Pantau Kelulusanmu di Link sscn.bkn.go.id
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2/2020). 

Masih kata Paryono, pelaksanaan tes SKB ditunda hingga ada kebijakan lebih lanjut oleh Panselnas.

Ia menambahkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB harus tetap memantau website/media sosial instansi.

Tak lain demi menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Adapun kriteria peserta yang dinyatakan lolos ke tahap SKB adalah mereka yang nilainya termasuk tiga kali formasi perangkingan.

Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Juga Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD Lolos ke SKB

Berita Rekomendasi

Sementara itu, ada beberapa skema penentuan peserta SKD ke tahap SKB CPNS 2019.

Selain lewat nilai ambang batas (passing grade), ada skema lain yang digunakan untuk menentukan peserta lolos ke tahap SKB.

Peserta SKB dipilih berdasarkan passing grade dengan jumlah kuota tiga kali lebih banyak dari jumlah formasi yang dilamar.

BKN menyampaikan simulasi dalam menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB.

Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, ada beberapa tahapan penentuan peserta SKD lolos ke tahap SKB lewat simulasi singkat.

Berikut simulasi singkat dari BKN untuk menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB, simak selengkapnya:

a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas