Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maklumat Kapolri Sikapi Wabah Virus Corona: Larangan Giat Sosial, Singgung Penimbunan Bahan Pokok

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Argo

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Maklumat Kapolri Sikapi Wabah Virus Corona: Larangan Giat Sosial, Singgung Penimbunan Bahan Pokok
Tribunnews/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat memberikan kata sambutan disela-sela Peluncuran tim dan kostum Bhayangkara di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). Kapolri meresmikan jersey tiga tim binaan Polri yaitu Bhayangkara FC, Bhayangkara Samator dan PGN Popsivo Polwan 2020. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat, Kamis (19/3/2020) lalu, terkait wabah virus corona atau Covid-19.

Maklumat tersebut dibuat dengan melihat kondisi semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang ditunjukan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Grafis jumlah terpapar Corona hingga Sabtu (21/3/2020) sore.
Grafis jumlah terpapar Corona hingga Sabtu (21/3/2020) sore. (Istimewa)

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazaar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca: Copot Spanduk Maklumat soal Corona di Masjid Raya Bandung, Orang Ini Akhirnya Minta Maaf

Baca: Pemerintah Sediakan Jutaan Masker Bedah dan Ribuan Masker N95

Berita Rekomendasi

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.

Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.

“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas