Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wabah Corona, Ini Arti Istilah ODP, PDP, Lockdown hingga Social Distancing?

Mewabahnya kasus virus corona di Indonesia, memunculkan banyak istilah dalam masyarakat, seperti ODP, PDP, hingga social distancing.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wabah Corona, Ini Arti Istilah ODP, PDP, Lockdown hingga Social Distancing?
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Virus Corona-Apa Arti Istilah ODP, PDP, Lock Down hingga Social Distancing Terkait Covid-19? Ini Penjelasannya. 

3. Sosial Distancing

Ilustrasi social distancing.
Ilustrasi social distancing. (pragativadi.com)

Sosial distancing merupakan tindakan menjaga jarak untuk mengurangi penyebaran covid-19.

Misalnya, menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manuasia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.

Hal tersebut, dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular.

Baca: Ciri-ciri Virus Corona: Bentuk hingga Lamanya Pengembangan Vaksin Covid-19

Baca: Virus Corona Lagi Mewabah, Ini Cara Mudah Jaga Diri Tetap Aktif dan Sehat di Rumah

4. Lokal Transmission (Kasus dari dalam negeri)

Orang atau pasien yang tertular virus corona di dalam wilayah, di mana kasus tersebut ditemukan dapat disebut dengan local transmission. sebagaimana dilansir akun Instagram BNPB.

Contoh, ketika si A dinyatakan positif corona di Indonesia dan tertularnya pun juga di Indonesia.

Berita Rekomendasi

5. Imported Case (Kasus dari luar negeri)

Orang yang dinyatakan positif corona di dalam negeri namun tertular/terjangkiti ketika orang tersebut berada di luar negeri.

Data korban dan sebaran wabah virus corona di Indonesia per Sabtu, 21 Maret 2020.
Data korban dan sebaran wabah virus corona di Indonesia per Sabtu, 21 Maret 2020. (BNBP)

6. Lockdown (Mengunci suatu wilayah)

Lockdown artinya mengunci akses masuk maupun keluar dari dan ke suatu wilayah, daerah hingga negara.

Tujuannya, agar virus corona tidak menyebar lebih jauh lagi.

Jika suatu wilayah dikunci, maka semua fasilitas publik harus ditutup dalam kurun waktu tertentu.

Di antaranya sekolah, trasnportasi umum, perkantoran bahkan pabrik, bahkan aktivitas warga juga dibatasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas