Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

217 Instansi Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Segera Cek di Sscn.bkn.go.id

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 di 217 Instansi pusat maupun daerah, Segera Cek di SSCN.bkn.go.id dengan login berikut materi dan kisi-kisi

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 217 Instansi Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Segera Cek di Sscn.bkn.go.id
Alex Suban/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Warta Kota/Nur Ichsan 

*catatan: Huruf (I) pada keterangan P1TL menandakan peserta P1TL
memilih untuk mengikuti ujian SKD.

Baca: Cara Mengecek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Diumumkan 22-23 Maret 2020 Bukan di Laman SSCN

Baca: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Hari Ini, 22 Maret 2020, Pastikan Anda Pantau Situs Resminya

Cara cek hasil kelulusan SKD CPNS 2019:

1. Login dengan NIK dan kata sandi akun SSCN di laman sscn.bkn.go.id.

2. Anda akan melihat biodata, gulirkan ke bawah.

3. Status Anda akan terlihat, jika tidak lolos SKD CPNS 2019 maka akan muncul 'Maaf, Anda belum berhasil melanjutkan ke tahap selanjutnya'.

4. Anda bisa memilih 'Klik ini' untuk mengetahui pengumuman dan daftar dari laman resmi instansi yang Anda daftar.

Anda juga bisa memantau informasi terkait CPNS melalui media sosial instansi, seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Update CPNS: Pelaksanaan SKB Ditunda, Hasil SKD Diumumkan pada 22 - 23 Maret 2020, Ini Cara Ceknya.
Update CPNS: Pelaksanaan SKB Ditunda, Hasil SKD Diumumkan pada 22 - 23 Maret 2020, Ini Cara Ceknya. (Tangkap Layar bkn.go.id)
BERITA TERKAIT

Berikut pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:

Materi SKB

1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes.

4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas