Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai ke Komnas HAM, Mahfud MD: Semua Berjalan Sesuai Prosedur

Meski telah menyerahkan proses tersebut ke Kejaksaan Agung, ia mengatakan juga akan menjelaskannya kepada masyarakat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai ke Komnas HAM, Mahfud MD: Semua Berjalan Sesuai Prosedur
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyambangi Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pengembalian berkas kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai dari Kejaksaan Agung ke Komnas HAM telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Meski telah menyerahkan proses tersebut ke Kejaksaan Agung, ia mengatakan juga akan menjelaskannya kepada masyarakat.

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Putuskan Ujian Nasional 2020 Ditiadakan

"Semuanya berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang tersedia. Saya kira kejaksaan agung biar melakukan itu dulu. Nanti pada saatnya tentu kita akan jelaskan kepada masyarakat tentang itu," kata Mahfud dalam teleconference bersama awak media pada Senin (23/3/2020).

Meski menyatakan demikian, Mahfud MD mengaku belum melakukan pembicaraan secara resmi dengan Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan hal itu karena situasinya belum memungkinkan.

Berita Rekomendasi

"Resminya saya belum berbicara dengan Kejaksaan Agung karena situasinya belum memungkinkan," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, menanggapi dikembalikannya berkas kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Paniai oleh Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan yang jelas soal Paniai dan kasus-kasus lainnya.

Ia mengatakan selama ini telah berdiskusi dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM Berat baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial.

"Mari lanjutkan upaya pencarian solusi hukum termasuk untuk kasus Paniai. Khusus Paniai, kami ingin mengingatkan Presiden Jokowi, janji penyelesaian kasus Paniai pernah disampaikan dan hingga saat ini janji itu ditunggu rakyat Papua," kata Taufan saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (20/3/2020).

Ia menolak menjelaskan kekurangan syarat formil dan materil yang jadi alasan Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersebut.

Ia pun heran Kejaksaan Agung justru telah menyampaikan perihal tersebut ke awak media dua minggu sebelum surat resmi terkait pengembalian berkas dari Kejaksaan Agung diterimanya kemarin, Kamis (19/3/2020).

"Kami protes karena isi surat sudah dibicarakan jauh-jauh hari oleh pihak Kejagung padahal suratnya baru kami terima kemarin dan suratnya bersifat rahasia," kata Taufan.

Meski begitu ia memastikan pihaknya akan menjawab surat dari Kejaksaan Agung tersebut dalam tempo 30 hari.

"Nanti akan kami jawab ke Jaksa Agung. Menurut UU 26 kami punya waktu 30 hari untuk menjawab," kata Taufan.

Diketahui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai Papua kepada pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) selaku Penyelidik pada Kamis (19/3/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan berkas hasil penyelidikan diserahkan beserta lampirannya berupa berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan ahli sebanyak tujuh bundle atau berkas.

Baca: Dokter Handoko: Hak Tenaga Medis Dapat Alat Lengkap Biar Tak Mati Sia-sia

Ia mengatakan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM dikembalikan karena berkas penyelidikan tersebut dinilai belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat suatu peristiwa yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM Berat, baik pada syarat-syarat formil maupun pada syarat-syarat materil.

"Dan karenanya berkas hasil penyelidikan tersebut dinyatakan belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat," kata Hari dalam keterangan resminya pada Jumat (20/3/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas