KPK Siapkan SOP Baru dalam Memeriksa Saksi Akibat Pandemi Corona
Ali memastikan tugas-tugas tersebut dijalankan KPK dengan sejumlah penyesuaian terhadap protokol pencegahan penyebaran virus korona
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, proses pemeriksaan saksi maupun fungsi penindakan lain tetap dijalankan KPK.
Hal ini lantaran adanya ketentuan aturan perundang-undangan yang membatasi masa penahanan tersangka, penyelesaian berkas perkara, pelimpahan perkara dan penyelesaian perkara pada tahap persidangan.
Meski demikian, Ali memastikan tugas-tugas tersebut dijalankan KPK dengan sejumlah penyesuaian terhadap protokol pencegahan penyebaran virus korona.
"Kegiatan penindakan KPK masih tetap dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Tentu dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah virus corona," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (23/3/2020).
Dalam pemeriksaan saksi misalnya, Ali membeberkan, petugas di lobi Gedung Merah Putih KPK akan memeriksa suhu tubuh para saksi dan atau orang yang dimintai keterangan lebih dahulu. Suhu tubuh saksi ini akan dilaporkan kepada tim pemeriksa.
Baca: 44 Kasus Hoax Corona, Polri Minta Masyarakat Berempati Tidak Asal Sebarkan Berita
Baca: Perkembangan Kasus Video Panas Siswi MTs di Tasikmalaya: Identitas Pelaku Ditemukan
Baca: Kenali Gejala dan Ciri-ciri Terinfeksi Virus Corona, Bedanya dengan Flu Biasa
"Apabila ada indikasi suhu tinggi maka akan dilakukan jadwal ulang," ujar Ali.
Jika suhu tubuh normal, saksi atau pihak yang dimintai keterangan diwajibkan membersihkan tangan dengan hand sanitizer yang sudah disediakan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Tak hanya saksi, pihak pemeriksa juga diwajibkan mengambil hand sanitizer untuk dibawa dan dipergunakan selama pemeriksaan berlangsung.
"Untuk pemeriksaan di lapangan petugas wajib memakai masker dan hand sanitizer," kata Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam menjalankan fungsinya ini, komisi antikorupsi mengubah standar operasional prosedur (SOP) terutama dalam memeriksa saksi.
"Kami telah membekali dengan SOP dan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus korona," kata Ghufron.
Baca: Waspada Virus Corona, KPK Setop Kunjungan Tahanan Hingga 31 Maret 2020
Baca: Rapid Test Banyak Temukan Hasil Negatif, Bagaimana Jika Hasilnya Positif ? Ini Kata Jubir Covid-19
Baca: Kawanan Jambret di Indramayu Nekat Beraksi di Depan Markas TNI, Korbannya Istri Prajurit
Ghufron menjelaskan, pihaknya memindahkan ruang pemeriksaan saksi. Pihak pemeriksa dan saksi juga dipisahkan dengan dinding yang transparan.
"SOP dimaksud misalnya untuk pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang pemeriksaan yang lama namun ditempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil dibuat terpisah dengan dinding yang transparan dan pengeras suara dan lain-lain sesuai tindak dan giat KPK lainnya," ujarnya.
Selain itu, kata Ghufron, setiap orang yang masuk gedung KPK, baik pegawai maupun saksi atau pihak lainnya akan diperiksa suhu tubuhnya. KPK juga menyediakan handsanitizer.
"Dan di setiap lift dan pintu masuk disediakan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus korona," sebut Ghufron.
Sementara, bagi pegawai yang bisa mengerjakan tugasnya di rumah, KPK telah memberlakukan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.