Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login sensus.bps.go.id, Cara Isi Data Sensus Penduduk Online 2020, Berlangsung hingga 31 Maret

Sensus Penduduk Online 2020 masih berlangsung hingga 31 Maret mendatang. Anda harus mengakses laman sensus.bps.go.id untuk mengisi data kependudukan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Login sensus.bps.go.id, Cara Isi Data Sensus Penduduk Online 2020, Berlangsung hingga 31 Maret
Instagram/ bps_statistics
Sensus Penduduk Online 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Sensus Penduduk Online 2020 masih berlangsung hingga 31 Maret 2020, mendatang.

Anda harus mengakses laman sensus.bps.go.id untuk mengisi data kependudukan.

Cara isinya pun cukup mudah, hanya butuh waktu 5 menit per anggota keluarga.

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) kembali kembali menyelenggarakan agenda sepuluh tahunan, yakni Sensus Penduduk.

Sensus Penduduk 2020 kali ini dibagi dalam dua metode, yakni secara online dan wawancara atau tatap muka.

Sensus Penduduk Online 2020 digelar sejak 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.

Sensus Penduduk Online ini merupakan kerjasama BPS dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca: Login djponline.pajak.go.id, untuk Lapor SPT Menggunakan E-Form maupun E-Filling, Berikut Panduannya

Baca: DPR Setuju Ujian Nasional 2020 Ditiadakan

Berita Rekomendasi

BPS menggelar Sensus Penduduk Online dengan tujuan satu di antaranya untuk memudahkan masyarakat.

Sensus ini dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksaan Sensus Penduduk Online.

Sensus Penduduk Online 2020
Sensus Penduduk Online 2020 (Instagram/ bps_statistics)

Mengutip dari laman resmi bps.go.id, sensus Penduduk Online juga dapat membuat literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi semakin baik.

Selain itu, SPO dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti penting data, dimulai dari informasi pribadinya.

Sejumlah berkas perlu dipersiapkan untuk mengisi data Sensus Penduduk Online.

Anda harus mempersiapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Peceraian, serta Surat Keterangan Kematian.

Tak butuh waktu lama untuk mengisi data SPO.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas